TEMPO.CO, Jakarta - Otto Cornelis Kaligis, terpidana kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, mengatakan akan mengajukan banding dalam lima hari ke depan. "Mohon maaf mendahului pengacara, tapi saya akan ajukan banding," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 17 Desember 2015.
Kaligis menilai keputusan hakim tidak adil. "Terdakwa lain yang kasusnya sepaket dengan saya dihukum ringan," ucapnya. Ia dan pengacara sepakat akan mengajukan banding. Awalnya, Kaligis memutuskan mengajukan banding hari ini juga. Namun kemudian ia meminta waktu tiga hari karena ingin berobat ke rumah sakit. Kaligis mengeluh sakit kepala. Jadi banding akan diajukan dalam lima hari ke depan.
Berbeda dengan Kaligis yang memutuskan mengajukan banding, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan masih mempertimbangkan itu. "Kami pikir-pikir," ucap jaksa Ahmad Burhanudin.
Kaligis divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan suap kepada Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro; anggota majelis hakim, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi; serta panitera Syamsir Yusfan. Tripeni menerima uang US$ 15 ribu dan Sin$ 5.000, Dermawan US$ 5.000, Syamsir US$ 2.000, serta Amir Fauzi US$ 5.000.
Dalam sidang terpisah, Tripeni divonis 2 tahun penjara karena KPK menetapkannya sebagai justice collaborator. Sedangkan Syamsir dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Kaligis memberikan uang tersebut dalam amplop putih yang diselipkan ke dalam buku. Ketika melakukan aksi suap, ia dibantu M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, yang kini sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Uang suap tersebut merupakan pemberian Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho. Evy membantah uang yang diberikan kepada Kaligis sebagai suap. "Itu lawyer fee," ucapnya.
Kaligis dibayar Evy atas jasanya sebagai pengacara untuk Fuad Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara. Fuad, atas perintah Gatot, mengajukan gugatan ke PTUN atas pemanggilannya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial, yang saat itu juga ditangani Kejaksaan Agung. Agar gugatannya diterima, Kaligis menyuap hakim dan panitera PTUN Medan.
VINDRY FLORENTIN