TEMPO.CO, Jakarta - Velove Vexia, anak pengacara Otto Corneli Kaligis, mengaku sedih mendengar keputusan majelis hakim yang memberikan vonis 5,5 tahun penjara kepada ayahnya. Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
"Mau berapa tahun pun sedihnya sama," kata Velove seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 17 Desember 2015. Mengaku tidak terlalu paham kasus ayahnya, ia meyakini ayahnya selalu melakukan yang terbaik. "Whatever it is, aku tahu my dad will do the best," ucapnya. Meski terbukti bersalah di pengadilan, Velove menuturkan putusan tersebut tidak adil. Ia mengatakan ada kejanggalan sejak ayahnya dituntut jaksa.
Menurut Velove, seharusnya Kaligis dituntut setengah dari tuntutan jaksa kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang juga menjadi terdakwa. Jadi vonisnya pun seharusnya setengahnya dari vonis mereka. "Seharusnya vonis Papa setengah dari hakim dan panitera," katanya.
Kaligis divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan suap kepada Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro; anggota majelis hakim, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi; serta panitera Syamsir Yusfan. Tripeni menerima uang US$ 15 ribu dan Sin$ 5.000, Dermawan US$ 5.000, Syamsir US$ 2.000, dan Amir Fauzi US$ 5.000.
Kaligis memberikan uang tersebut dalam amplop putih yang diselipkan ke dalam buku. Ketika melakukan aksi suap, ia dibantu M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, yang kini sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Uang suap tersebut merupakan pemberian Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho. Evy membantah uang yang diberikan kepada Kaligis sebagai suap. "Itu lawyer fee," ucapnya.
Kaligis dibayar Evy atas jasanya sebagai pengacara untuk Fuad Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara. Fuad, atas perintah Gatot, mengajukan gugatan ke PTUN atas pemanggilannya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial, yang saat itu juga ditangani Kejaksaan Agung. Agar gugatannya diterima, Kaligis menyuap hakim dan panitera PTUN Medan.
VINDRY FLORENTIN
Catatan: Artikel ini sudah mengalami perbaikan pada besar vonis OC Kaligis. Sebelumnya tertulis 5 tahun penjara, seharusnya 5,5 tahun penjara. Mohon maaf atas kesalahan ini.