TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Gubernur Banten Rano Karno mengatakan kasus dugaan suap untuk pemulusan anggaran pembentukan Bank Daerah Banten yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Banten dan Direktur Utama PT Banten Global Development terpaksa menghentikan proses pembuatan Bank Daerah Banten. Padahal, proses persiapan Bank Banten sudah mencapai 98 persen dan ditargetkan paling lambat 2016 sudah beroperasi.
” Dengan adanya kasus ini semua proses harus terhenti,”ujar Rano Karno kepada Tempo di Serpong, Tangerang Selatan, Rabu 9 Desember 2015.
Saat ini, kata Rano Karno, proses pembuatan Bank Daerah Banten tinggal selangkah lagi yaitu tinggal menunggu bank mana yang akan di akuisisi. Proses akuisisi bank, kata dia, telah berjalan dengan pemilihan bank yang diakuisisi. "Dari 48 bank mengerucut menjadi 11 bank, terus menjadi empat bank dan kini tinggal dua bank,” kata Rano Karno.
Rano Karno menjelaskan, dua bank tersebut, yakni Bank Windu Kencana dan Bank Pundi, nantinya akan dipilih mana yang paling mendekati dan paling cocok dengan kriteria dari Provinsi Banten sebagai pemegang saham mayoritas bank daerah tersebut. ”Sebagai pemegang saham mayoritas, Gubernur Banten akan menentukan diantara dua bank tersebut yang paling mendekati,” ucap Rano Karno.
Menurut Rano Karno, bank yang akan diakuisi tersebut harus bersedia menerima kriteria yang disodorkan seperti modal Pemerintah Provinsi Banten Rp 950 Milyar, Banten menjadi pemegang saham mayoritas, nama bank akan diubah menjadi Bank Daerah Banten dan berfokus pada kegiatan UMKM.
Namun, sayangnya proses pembuatan Bank Daerah Banten yang telah dimulai sejak 2012 lalu terhenti setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Banten S.M. Hartono, pelaksana harian Badan Anggaran Tri Satriya Santosa alias Soni, dan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol. Hartono merupakan politikus Golkar, sedangkan Tri Satriya alias Soni adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Ketiganya ditangkap pada Selasa, 1 Desember 2015 sekitar pukul 12.40 saat melakukan transaksi suap di sebuah restoran di kawasan Serpong, Tangerang. Tujuan pemberian suap adalah untuk memuluskan pengesahan RAPBD tahun anggaran 2016 yang di dalamnya ada alokasi untuk penyertaan modal pembentukan bank.
Dalam APBD 2016 yang disahkan 30 November 2015 lalu, terdapat alokasi dana Rp 457 miliar untuk belanja investasi, yakni Rp 56 miliar penyertaan modal ke Bank BJB dan Rp 385 miliar ke PT Banten Global Development. Anggaran PT Banten inilah yang digunakan untuk membentuk Bank Banten.
Dari hasil operasi tangkap tangan, penyidik menemukan uang berjumlah US$ 11 ribu dalam pecahan US$ 100. Ditemukan juga uang sejumlah Rp 60 juta dalam pecahan Rp 100 ribu. Uang tersebut dimasukkan ke dalam enam amplop coklat yang masing-masing bertuliskan senilai Rp 10 juta.
JONIANSYAH HARDJONO