TEMPO.CO, Bangkalan - Penyelidikan selama hampir satu pekan yang dilakukan Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, terkait hilangnya tujuh unit AC atau pendingin ruangan di Rumah Sakit Umum Daerah Syamrabu membuahkan hasil. Tiga tersangka pelaku pencurian berhasil dibekuk, dua diantara merupakan anggota satpam dan juru parkir di rumah sakit tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Andy Purnomo, mengatakan kalau ketiga tersangka masing-masing berinisial PN, 21 tahun (satpam), MG, 31 tahun, (juru parkir) dan ED, 17 tahun, pekerja proyek di rumah sakit yang dikerjakan PT Adi Karya. "Khusus ED karena masih dibawah umur, kami tangani secara khusus," kata Andy, Senin, 7 Desember 2015,
Menurut Andy, sejak awal kasus pencurian ini dilaporkan ke polisi oleh PT Adi Karya, polisi telah mencurigai adanya keterlibatan orang dalam. Satu indikasinya adalah tidak ditemukannya kerusakan pada kunci gudang penyimpanan AC. "Artinya para pelaku memegang kunci gudang," ujar dia.
Dari situlah, Andi melanjutkan, polisi mengembangkan penyelidikan dengan pertama-tama mengamati jadwal shift penjaga gudang dan satpam rumah sakit. Keterlibatan orang dalam juga diperkuat, setelah polisi mendapat informasi jual beli AC.
Dari pembeli itulah diperoleh nama MG. Juru parkir ini akhirnya diringkus di rumahnya Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan. "Kemudian kami tangkap PN dan ED," kata Andy.
Dihadapan penyidik, ketiga pelaku mengakui telah mencuri sebanyak tujuh unit AC. Pencurian dilakukan dua kali yaitu pada minggu (29/11) dan selasa (1/12) di waktu yang sama yaitu Pukul 4 dini hari.
ED mengakui sebagai eksekutor pencurian AC karena dialah yang memegang kunci gudang. "Saya juga yang mencari mobil sewaan untuk mengangkut AC," tutur ED.
Ada pun MG dan PN bertindak sebagai pengawas saat ED beraksi. Setelah berhasil menggasak, AC baru yang masih bersegel itu lantas disimpan di rumah MG.
MG mengaku telah menjual 4 unit sedang PN menjual dua unit AC. Total uang yang didapat para tersangka sebanyak Rp 4,2 juta. "Saya terdesak kebutuhan, penghasilan juru parkir tidak mencukupi," kata MG kepada penyidik.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Andi Purnomo menambahkan, atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman tujuh tahun penjara. "Akibat pencurian ini PT Adi Karya selaku kontraktor pembangunan rumah sakit rugi sekitar Rp 17 juta," kata dia.
MUSTHOFA BISRI