TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan komisinya siap menangani masalah adanya dugaan permintaan saham PT Freeport dengan mencatut nama Presiden Jokowi. Menurut dia, KPK baru bisa melakukan penyelidikan jika sudah ada dua alat bukti yang menyangkut korupsi.
"KPK kembali lagi pada fungsinya, kalau ada dugaan korupsi, itu bisa ditangani oleh KPK," kata Yuyuk di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 November 2015. Yayuk mengatakan dia akan menunggu laporan terkait hal tersebut. “Kami menunggu lengkapnya saja, karena tidak bisa menanggapi sepotong-sepotong."
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan anggota parlemen ke Mahkamah Kehormatan DPR soal pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait dengan perpanjangan kontrak Freeport. Anggota Parlemen yang diduga mencatut nama Presiden tersebut adalah Ketua DPR Setya Novanto.
Setya Novanto diduga menjanjikan perpanjangan kontrak lebih awal dari waktu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, yakni pada 2019. Sebagai imbalannya, ia meminta Freeport memberinya saham sebanyak 20 persen.
Kepada bos Freeport, Setya Novanto mengatakan akan membagi 11 persen saham tersebut kepada Presiden dan sisanya 9 persen akan diberikan kepada Wakil Presiden.
Selain itu, Setya meminta saham sebesar 49 persen dalam proyek listrik yang dibangun di Timika, dan 51 persen saham sisanya dipegang oleh Freeport yang sekaligus bertindak sebagai off taker atau pembeli tenaga listrik yang dihasilkan dari proyek tersebut.
REZKI ALVIONITASARI | DESTRIANITA K
Baca juga:
Teror Paris: Inilah 5 Kejadian Baru yang Menegangkan!
Wah, Depok Favorit bagi Kaum dengan Gaya Bercinta Berbahaya