TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan sejauh ini ada sejumlah pihak yang berupaya menjadi perantara atau middle man yang menjembatani pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan pimpinan PT Freeport. Tapi, Pramono menegaskan Jokowi selalu menolak tawaran tersebut.
"Ada beberapa orang yang mencoba untuk menjembatani kami, Presiden menyatakan tidak akan bertemu melalui middle man atau siapa pun. Karena Presiden bisa bertemu langsung dengan pemilik Freeport," kata Pramono di Kantor Presiden, Selasa, 17 November 2015. (Lihat video Jusuf Kalla Dukung Setya Novanto Dilaporkan ke Polisi, Selain Setya Novanto, Ada Orang Lain Ikut dalam Lobi Freeport)
Pramono mengatakan Presiden sudah mengetahui beberapa pihak yang ingin menjadi middle man. "Sejauh ini Presiden telah mengetahui beberapa," katanya. Tapi, Pramono enggan merinci apakah pihak-pihak itu berasal dari dalam atau luar pemerintahan. "Saya tidak ingat," katanya.
Kontrak karya PT Freeport Indonesia akan berakhir pada 2021. Aturannya, kontrak itu akan dibahas dua tahun sebelum jatuh tempo, yaitu pada 2019. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, dalam lobi-lobi Freeport, ada pencatut meminta saham 20 persen. Saham itu akan dibagikan kepada Presiden Jokowi sebesar 11 persen dan Wakil Presiden Jusuf Kalla 9 persen.
Dalam sebuah acara talk show, Sudirman mengatakan politikus yang dimaksud adalah Setya Novanto. Setya Novanto mengklaim tidak pernah membawa nama Presiden dan Wakil Presiden untuk melobi Freeport. "Saya tidak pernah membawa-bawa nama Presiden ataupun Pak Wapres karena yang saya lakukan adalah yang terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara, dan untuk kepentingan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Papua," katanya kemarin.
Pramono mengatakan Presiden meminta Mahkamah Kehormatan Dewan menyelesaikan laporan pencatutan yang disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said dengan sebaik-baiknya. Termasuk memanggil pihak-pihak yang terkait.
Di internal pemerintahan, lanjut Pramono, pembahasan kontrak karya Freeport didasarkan pada empat poin utama, yakni peningkatan royalti, divestasi saham, pembangunan smelter, dan pembangunan Papua.
Dasar negosiasi itulah yang dikoordinasikan Presiden dengan kementerian terkait untuk diterjemahkan dalam dokumen renegosiasi kontrak karya Freeport yang baru akan diputuskan pada 2019. "Sehingga kalau ada di luar itu, termasuk urusan powerplant, saham, maka sama sekali Presiden tidak pernah berbicara," kata Pramono.
Menurut Pramono, kontrak karya Freeport merupakan kontrak karya generasi pertama. Adapun aturan terkait dnegan divestasi dalam kontrak karya generasi kedua sudah diatur secara rigid dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
ANANDA TERESIA
Baca juga:
Teror Paris: Inilah 5 Kejadian Baru yang Menegangkan!
ISIS Kelompok Teroris Terkaya Sepanjang Sejarah