TEMPO.CO, Semarang – Dua tokoh agama mengikuti unjuk rasa menolak pendirian pabrik semen di Pati dan Rembang. Keduanya adalah Ketua Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Keuskupan Agung Semarang Romo Aloys Budi Purnomo dan pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Pamutang Rembang Ubaidillah (Gus Ubaid).
Keduanya ikut melebur bersama para pengunjuk rasa yang beraksi menolak pabrik semen. Bahkan saat rombongan peserta aksi hendak berjalan dari Museum Ronggowarsito menuju ke kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, mereka ikut berorasi.
Budi merasa terenyuh dengan perjuangan warga yang menolak pabrik semen. ”Kita semua ingin agar Pegunungan Kendeng lestari,” katanya lantang. Ia datang dengan mengenakan celana, baju putih serta caping. Saat unjuk rasa, Budi yang mahir meniup alat musik saksofon mengiringi nyanyian-nyanyian warga. Misalnya, ia mengiringi dengan saksofon saat warga menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Sementara itu Ubaid dalam orasinya mengecam langkah penguasa memuluskan pendirian pabrik semen. Ia mengibaratkan penguasa memandang alam sebagai warisan. Orang yang dapat warisan bisa cepat kaya dengan cara menjual warisan tersebut. “Tapi, tunggu tiga empat tahun maka uang itu akan habis,” katanya.
Ubaid meminta agar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Presiden Joko Widodo memikirkan pembangunan jangka panjang. Menurutnya, siapa pun berhak untuk menyuarakan kelestarian alam. Sebab meski orang tidak memiliki tanah yang akan dijadikan lokasi pendirian pabrik semen tapi mereka berhak menikmati kelestarian alam dan menghirup udara sehat. “Bumi adalah milik Allah, tidak boleh dijual ke para pemodal,” katanya.
Hari ini ribuan warga dari beberapa daerah datang ke Museum Ronggowarsito. Mereka diangkut 20 truk dari beberapa daerah, seperti Rembang, Blora, Pati, Kudus, hingga Grobogan. Mahasiswa dari berbagai kampus di Semarang juga ikut dalam aksi tersebut.
Sebanyak 200 warga penolak pabrik semen melakukan aksi jalan kaki sepanjang 122 kilometer dari Pati ke Semarang. Mereka berkumpul di Museum Ronggowarsito untuk kemudian berjalan kaki menuju gedung PTUN Semarang mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan.
ROFIUDDIN