Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gus Dur Gugat Fatwa MA Soal Maklumat Presiden

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Presiden Abdurahman Wahid mengajukan bantahan kepada Mahkamah Agung (MA) RI sehubungan dengan dikeluarkannya pertimbangan hukum MA pertanggal 23 Juli 2001 yang berisi Maklumat Presiden untuk membekukan DPR/MPR dan meminta Fatwa MA sehubungan dengan diterbitkannya TAP MPR Nomor 1/MPR/2001 dan TAP MPR Nomor 2/MPR/2001. Bantahan dan permintaan fatwa itu diajukan kuasa hukumnya, Chudry Sitompul, Rabu (10/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Chudry kepada wartawan mengatakan, bantahan dan permohonan fatwa ini dilandasi niat untuk menegakkan konstitusi dan supremasi hukum sebagai tonggak utama dalam negara hukum di Indonesia. Menurut dia, Gus Dur menganggap pemberhentiannya sebagai Presiden RI melalui Sidang Istimewa MPR (23 Juli 2001) adalah inkonstitusional, karena dilandaskan pada fatwa MA yang diragukan secara hukum. “Dalam bantahan itu kita buat alasan-alasan yang prosedural dan substansial,” kata Chudry. Secara prosedural, Gus Dur berkali-kali mengatakan fatwa itu tidak sesuai prosedur. Karena sesuai pertimbangan hukum yang menyangkut nasib Presiden harusnya dibahas minimal dalam rapat pimpinan MA. “Tapi menurut informasi, fatwa itu hanya dibuat oleh Ketua MA, beberapa pimpinan dan anggota hakim agung,” ujarnya. Gus Dur juga meminta fatwa soal pembangkangan yang telah dilakukan oleh Panglima TNI /Polri yang menolak menjalankan perintah Presiden saat maklumat tersebut dikeluarkan. “Dalam pasal 12 dan pasal 22 ayat 1 UUD 1945, sumpah prajurit dan UU pertahanan dan keamanan jelas disebutkan panglima adalah bawahan Presiden dan harus tunduk atas segala perintahnya saat negara genting,” imbuh Chudry. Dia menyebutkan, secara konsep bantahan ini adalah judicial refew. Tapi secara normatif tidak tegas dinyatakan, karena tidak menggunakan hak uji materil. “Dalam doktrin hukum setiap orang yang haknya dilanggar boleh melakukan pembelaan,” kata Chudry. (Yura Syahrul – Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

3 menit lalu

Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli saat memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers yang diselenggarakan pada 7 Februari 2024 di Hall Dewan Pers Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.


Yang Perlu Diperhatikan Pasien Diabetes kala Cuaca Panas Ekstrem

5 menit lalu

Ilustrasi wanita di bawah paparan sinar matahari. Freepik.com
Yang Perlu Diperhatikan Pasien Diabetes kala Cuaca Panas Ekstrem

Berikut tips tetap terhidrasi dan sehat selama cuaca panas ekstrem bagi pasien diabetes yang mungkin mengalami respons dari obat.


RM BTS Siapkan Konten Jelang Rilis Album Solo Kedua Right Place, Wrong Person

11 menit lalu

Cover art album solo kedua RM BTS, Right Place, Wrong Person. Instagram.com/@bts.bighitofficial
RM BTS Siapkan Konten Jelang Rilis Album Solo Kedua Right Place, Wrong Person

Album solo kedua RM BTS akan dirilis pada 24 Mei 2024


Jenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga

51 menit lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Jenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga

Brigadir RA yang tewas dengan luka tembak di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang tercatat berdinas di Polresta Manado.


Hasil Liga Inggris: Liverpool Ditahan West Ham United 2-2, Kian Tertinggal dalam Persaingan Juara

52 menit lalu

Ekspresi pemain Liverpool Harvey Elliott setelah pemain West Ham United Michail Antonio mencetak gol dalam pertandingan Liga Inggris di Stadion London, London, 27 April 2024. Liverpool hanya mampu bermain imbang dengan tuan rumah West Ham 2-2. REUTERS/David Klein
Hasil Liga Inggris: Liverpool Ditahan West Ham United 2-2, Kian Tertinggal dalam Persaingan Juara

Liverpool ditahan imbang 2-2 oleh West Ham dalam pertandingan pekan ke-35 Liga Inggris.


Kunci Cegah Flu Singapura, Kebersihan dan Imunitas Tubuh

52 menit lalu

Flu Singapura.
Kunci Cegah Flu Singapura, Kebersihan dan Imunitas Tubuh

Pakar kesehatan kebersihan dan kekuatan imunitas tubuh dapat mencegah tertular flu Singapura. Ini yang perlu dilakukan.


Hadiri Wrap Party Queen of Tears, Kim Ji Won dan Kim Soo Hyun Kaget Banyak Penggemar

55 menit lalu

Kim Ji Won dan Kim Soo Hyun, pemeran utama drama Queen of Tears. Dok. tvN
Hadiri Wrap Party Queen of Tears, Kim Ji Won dan Kim Soo Hyun Kaget Banyak Penggemar

Kim Ji Won, Kim Soo Hyun dan Park Sung Hoon menghadiri wrap party jelang penayangan episode akhir Queen of Tears


Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

56 menit lalu

Foto udara Masjid Sultan Ternate di Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu 20 Maret 2024. Masjid yang dibangun pada tahun 1606 di masa kekuasaan Sultan Saidi Barakati tersebut merupakan bukti keberadaan Kesultanan Islam pertama di kawasan Timur Nusantara dan menjadi salah satu tujuan wisata religi yang dikunjungi umat Islam saat bulan Ramadhan. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.


Pawai Rimpu Mantika di Bima Diikuti Puluhan Ribu Peserta, Ada Fashion Show

1 jam lalu

Puluhan ribu orang mengikuti pawai rimpu dalam Festival Rimpu Mantika di Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu, 27 April 2024 (TEMPO/Akhyar M. Nur)
Pawai Rimpu Mantika di Bima Diikuti Puluhan Ribu Peserta, Ada Fashion Show

Pawai rimpu merupakan acara puncak dari Festival Rimpu Mantika Kota Bima 2024.


Hasil Proliga 2024: Bandung Bjb Kalahkan Jakarta BIN yang Sudah Diperkuat Megawati Hangestri

1 jam lalu

Bandung Bjb Tandamata. (PBVSI/Proliga)
Hasil Proliga 2024: Bandung Bjb Kalahkan Jakarta BIN yang Sudah Diperkuat Megawati Hangestri

Bandung Bjb mengalahkan Jakarta BIN yang Sudah Diperkuat Megawati Hangestri pada hari ketiga Proliga 2024.