TEMPO.CO, Palopo - Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Muhammad Basir, Kamis, 12 November 2015, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Palopo. Penahanan dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat terkait kasus pembalakan liar dan perambahan hutan lindung di Desa Mappetajang Kecamatan Bastem Kabupaten Luwu pada 2013.
Turut pula ditahan mantan Kepala Desa Mappetajang, Sinar, yang menggarap hutan lindung seluas 10 hektare untuk dijadikan kebun kopi. Sinar menjual kayu yang ditebang dari hutan itu kepada perusahaan kayu lapis, PT Panply, di Kecamatan Bua.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belopa Cristoper menjelaskan, Basir dan Sinar dijerat pasal 94 ayat 1 huruf D Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan lindung. Ancaman hukumannya minimal delapan tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp 100 miliar.
“Proses penyidikan kasus itu dilakukan oleh Polda, tapi karena locus delctinya di Luwu dilimpahkan kepada kami untuk segera disidangkan di Luwu,” kata Cristoper, Kamis, 12 November 2015.
Cristoper menjelaskan, sesuai berkas perkara yang dibuat penyidik Polda, Basir diduga menerbitkan surat rekomendasi kepada Sinar untuk menggarap lahan hutan, yang tergolong hutan lindung itu. Pembersihan hutan dan penebangan pohon menggunakan alat berat, yang sudah disita sebagai salah satu barang bukti. Barang bukti lainnya adalah surat rekomendasi yang ditandatangani Basir.
Basir menyatakan keheranannya atas penahanan dirinya. Selama pemeriksaan di Polda dia sudah bersikap kooperatif. Basir membantah hutan yang digarap Sinar masuk kawasan yang dilindungi. “Ya, saya jalani saja proses hukum. Saya merasa tidak bersalah,” ujarnya.
Sinar juga membantah tuduhan melakukan pembalakan dan perambahan secara liar. Diapun tidak mengetahui itu kawasan hutan lindung atau bukan. “Kalau itu termasuk kawasan hutan lindung, tidak mungkin saya mendapat izin dan rekomendasi Kepala Dinas Kehutanan,” ucapnya. Ihwal hasil penjualan kayu kepada PT Panply, Sinar mengaku tidak tau siapa yang mengambilnya.
HASWADI