Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

9 Jam Diperiksa Kejaksaan, Pejabat Luwu Timur Ditahan  

image-gnews
Gambar Borgol. merdeka.com
Gambar Borgol. merdeka.com
Iklan

TEMPO.CO, Malili - Asisten I Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Syahidin Halun diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi Gedung Olahraga (GOR) Malili. Didampingi pengacaranya, Syahidin diperiksa selama sembilan jam di ruangan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Malili.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Malili Taufik menjelaskan, Syahidin tiba di Kejaksaan, didampingi pengacaranya, Agus Melas, sekitar pukul 14.00 Wita. Syahidin langsung memasuki ruangan Kepala Seksi Pidana Khusus.

"Malam ini, pukul 21.00 Wita, pemeriksaan selesai dilakukan, selanjutnya tersangka kita tahan di Lapas Gunung Sari, Makassar. Penahanan ini dimaksudkan untuk mempermudah jalannya sidang," kata Taufik, Selasa, 10 November 2015.

Penyidikan kasus dugaan korupsi GOR Malili sudah berlangsung cukup lama. Jaksa tidak mau gegabah. Setelah seluruh bukti dan dokumen terkumpul, barulah dilakukan pelimpahan berkas tahap kedua. Pada proses pelimpahan berkas tahap kedua yang dilakukan Selasa, 10 November, jaksa memutuskan melakukan penahanan fisik terhadap tersangka.

"Sidang perdana dugaan korupsi GOR Malili diagendakan secepat mungkin. Jika tak ada aral melintang, Syahidin sudah bisa menjalani sidang akhir November tahun ini," ujarnya.

Agus Melas, pengacara Syahidin Halun, mengkonfirmasi bahwa penahanan fisik merupakan kewenangan jaksa. Namun, selaku tersangka, kliennya berhak mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Saat ini, kata Agus, dia sedang melobi jaksa agar bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya.

Salah satu poin yang menjadi dasar pengajuan penangguhan penahanan untuk kliennya adalah Syahidin Halun merupakan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, yang tenaganya sangat dibutuhkan untuk memperlancar tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Apalagi di Luwu Timur sedang berlangsung tahapan pilkada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Klien kami adalah pejabat publik, banyak kepentingan yang berhubungan langsung dengan Syahidin. Jabatannya sebagai asisten I Pemkab Lutim banyak yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkada," kata Agus.

Pertimbangan lainnya, selama proses penyidikan, Syahidin Halun sudah bersikap kooperatif dan tidak mempersulit penyidik. Agus menambahkan, seharusnya alasan tersebut dipertimbangkan jaksa.

"Yang kami lakukan saat ini adalah memasukkan permohonan penangguhan penahanan. Kalau soal praperadilan, belum kami pikirkan," ujarnya.

Syahidin Halun ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek GOR Malili. Syahidin, yang masih menjabat Asisten I Luwu Timur, resmi menyandang status tersangka tertanggal 9 Desember 2014. Dia disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pada proyek pembangunan GOR tahun anggaran 2013, Syahidin Halun menjabat Ketua Komite pembangunan GOR. Ketika itu, dia masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga. GOR Malili dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara senilai Rp 5 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.

HASWADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

6 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

8 jam lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

12 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

18 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

1 hari lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

1 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

1 hari lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

1 hari lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

1 hari lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

1 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.