TEMPO.CO, Malili - Asisten I Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Syahidin Halun diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi Gedung Olahraga (GOR) Malili. Didampingi pengacaranya, Syahidin diperiksa selama sembilan jam di ruangan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Malili.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Malili Taufik menjelaskan, Syahidin tiba di Kejaksaan, didampingi pengacaranya, Agus Melas, sekitar pukul 14.00 Wita. Syahidin langsung memasuki ruangan Kepala Seksi Pidana Khusus.
"Malam ini, pukul 21.00 Wita, pemeriksaan selesai dilakukan, selanjutnya tersangka kita tahan di Lapas Gunung Sari, Makassar. Penahanan ini dimaksudkan untuk mempermudah jalannya sidang," kata Taufik, Selasa, 10 November 2015.
Penyidikan kasus dugaan korupsi GOR Malili sudah berlangsung cukup lama. Jaksa tidak mau gegabah. Setelah seluruh bukti dan dokumen terkumpul, barulah dilakukan pelimpahan berkas tahap kedua. Pada proses pelimpahan berkas tahap kedua yang dilakukan Selasa, 10 November, jaksa memutuskan melakukan penahanan fisik terhadap tersangka.
"Sidang perdana dugaan korupsi GOR Malili diagendakan secepat mungkin. Jika tak ada aral melintang, Syahidin sudah bisa menjalani sidang akhir November tahun ini," ujarnya.
Agus Melas, pengacara Syahidin Halun, mengkonfirmasi bahwa penahanan fisik merupakan kewenangan jaksa. Namun, selaku tersangka, kliennya berhak mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Saat ini, kata Agus, dia sedang melobi jaksa agar bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya.
Salah satu poin yang menjadi dasar pengajuan penangguhan penahanan untuk kliennya adalah Syahidin Halun merupakan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, yang tenaganya sangat dibutuhkan untuk memperlancar tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Apalagi di Luwu Timur sedang berlangsung tahapan pilkada.
"Klien kami adalah pejabat publik, banyak kepentingan yang berhubungan langsung dengan Syahidin. Jabatannya sebagai asisten I Pemkab Lutim banyak yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkada," kata Agus.
Pertimbangan lainnya, selama proses penyidikan, Syahidin Halun sudah bersikap kooperatif dan tidak mempersulit penyidik. Agus menambahkan, seharusnya alasan tersebut dipertimbangkan jaksa.
"Yang kami lakukan saat ini adalah memasukkan permohonan penangguhan penahanan. Kalau soal praperadilan, belum kami pikirkan," ujarnya.
Syahidin Halun ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek GOR Malili. Syahidin, yang masih menjabat Asisten I Luwu Timur, resmi menyandang status tersangka tertanggal 9 Desember 2014. Dia disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pada proyek pembangunan GOR tahun anggaran 2013, Syahidin Halun menjabat Ketua Komite pembangunan GOR. Ketika itu, dia masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga. GOR Malili dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara senilai Rp 5 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.
HASWADI