TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Maulana, terkait dengan kasus korupsi Dewie Yasin Limpo.
"Rida Maulana diperiksa sebagai saksi," kata Juru bicara sementara KPK, Yuyuk Andriati, Jumat, 6 November 2015.
Dewie Yasin Limpo, anggota Dewan Perwakilan dari Partai Hanura, menjadi tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah terkait dengan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua.
Ketika tiba di gedung KPK, Rida yang mengenakan kemeja hitam, enggan berkomentar perihal kedatangannya. Selain Rida, sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, juga sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Komisi antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan atas kasus serupa terhadap Setiady Jusuf (pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih) dan Irenius Adii (Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai, Papua), yang diduga berperan sebagai pemberi suap kepada Dewie.
Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Jamaluddin Jafar, pada Kamis, 5 November 2015, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kasus Dewie Yasin Limpo.
FRISKI RIANA