TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Hanura Dewie Yasin Limpo menjalani pemeriksaan lagi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 27 Oktober 2015. Dewi Yasin Limpo, yang kini menjadi tersangka suap itu, datang ke KPK diantar mobil dari rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dewie tak berbicara ketika ditemui wartawan di pintu masuk. Ia hanya melambaikan tangan dan melemparkan senyum. Saat melewati pintu menuju lobi, Dewie Limpo, yang mengenakan kerudung cokelat muda ini, berbalik ke arah wartawan dan memenuhi permintaan wartawan agar bisa difoto.
Sementara itu, Rinelda Bandaso, sekretaris pribadi Dewie Limpo, yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini, datang lebih awal. Ia datang dua jam sebelum Dewie tiba.
Dewie dan Rinelda ditangkap KPK pada Selasa, 20 Oktober lalu. Dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang dolar Singapura, sebesar Sin$ 177.700 atau sekitar Rp 1,7 miliar. Uang inilah yang diduga diterima oleh Dewie melalui Rinelda. (Baca: Tangkap Dewie Yasin Limpo, Apa Saja Bukti KPK?)
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan staf Dewie di DPR, Bambang Wahyu Hadi, sebagai tersangka. Mereka disangka sebagai penerima uang. Sementara, dua tersangka lainnya yang diduga sebagai pemberi ialah Septiadi (pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih) dan Irenius Adii (Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai Provinsi Papua). Setelah menjalani pemeriksaan intensif, kelima orang ini langsung ditahan KPK, Kamis, 22 Oktober 2015. (Baca: Kasus Dewie Limpo: Inilah Sederet Hal yang Mengejutkan)
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan Dewie diduga menerima besel terkait dengan proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua. "Suap ini rencananya untuk anggaran 2016," ujar Johan dalam jumpa pers di KPK, Rabu, 21 Oktober 2015.
Dewie beserta anak buahnya dijerat sebagai penerima sehingga dianggap melanggar Pasal 12 a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Irenius dan Septiadi diduga sebagai pemberi suap sehingga dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
REZKI ALVIONITASARI