TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menangkap Barman Banjar Nahor. Dia merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan dermaga Pamakayo, Flores Timur, dan Bakalan, Alor, senilai Rp 43 miliar.
Banjar ditangkap di kediamannya di Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 21 Oktober 2015, setelah emat kali mangkir dari panggilan jaksa. "Tersangka ditangkap karena selalu mangkir dari panggilan jaksa," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Jhon Purba kepada wartawan, Jumat, 23 Oktober 2015.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, tersangka merupakan salah satu anggota panitia provisional hand overpembangunan dermaga di dua kabupaten itu. Tim Kejati NTT saat ini masih memburu empat tersangka lain. "Kami masih mengejar empat tersangka lain yang juga anggota panitia PHO dalam proyek itu," ucapnya.
Empat tersangka yang masih buron adalah Noer Suwartina, Adi Nugraha Suryadi, Sofiyah, dan Slamet Maryoto. Kelima tersangka merupakan mantan pegawai Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Nilai proyek tahun 2014 yang dijadikan obyek korupsi para tersangka tersebut sebanyak Rp 43 miliar: Rp 20 miliar untuk dermaga Alor dan Rp 23 miliar dalam proyek dermaga Flores Timur. Kerugian yang diderita negara dalam kasus itu mencapai Rp 10,6 miliar lebih. Di Alor kerugiannya Rp 4,3 miliar lebih, sementara Larantuka Rp 6,3 miliar.
YOHANES SEO