Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sekjen NasDem Jadi Tersangka, Ideologi Hanya Jargon?

Editor

Sugiharto

image-gnews
Surya Paloh. TEMPO/Frannoto
Surya Paloh. TEMPO/Frannoto
Iklan

TEMPO.CO , Yogyakarta: Pakar politik Universitas Gadjah Mada Arie Sujito mengkritik Partai NasDem yang elitenya terjerat kasus korupsi padahal partai itu baru satu kali pemilihan umum.

"Omong anti korupsi tapi prakteknya tidak terinternalisasi ke kader-kadernya sebagai basis nilai. Banyak partai besar lain juga sama," kata Arie kepada Tempo seusai menjalani ujian untuk meraih gelar doktoralnya di Fisipol UGM pada Sabtu, 17 Oktober 2015.

Komentar Arie ini berkaitan dengan penetapan Sekretaris Jenderal NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka di kasus gratifikasi dalam kasus korupsi bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Menurut Arie, fakta tersebut menguatkan gejala yang terus meluas di masa pasca- reformasi, yakni diskoneksi antara imajinasi elite politik dengan realitas sosiologis di masyarakat. Fenomena ini menjadi sinyal buruk bagi demokrasi Indonesia karena partai-partai besar bisa mengalami kebangkrutan. "Ini harus jadi titik koreksi. Pertaruhan masa depan demokrasi Indonesia ada di peningkatan kualitas kerja partai."

Penjelasan Arie soal NasDem itu dikaitkan dengan kesimpulan riset disertasi yang baru dirampungkannya untuk meraih gelar doktoral di Fisipol UGM. Dia barus saja lulus dengan predikat cumlaude setelah menjalani ujian disertasi berjudul "Ideologi Politik dan Basis Sosial, Studi tentang Keterbatasan Ideologi dalam Perluasan Dukungan Partai Kiri PRD dan Partai Islam PK(S) di Era Pasca Orde Baru." 

Menurut dia, tema disertasinya merupakan refleksi mengenai pentingnya ideologi sebagai basis nilai partai politik untuk perbaikan demokrasi. Selama ini semua partai politik terjebak pragmatisme untuk untuk sekedar mendulang suara pemilih sehingga membuat ideologi menjadi hanya sebatas jargon. “Kayak bilang antikorupsi, tapi omong doang,” ujar dia.

Dia berpendapat, pasca orde baru runtuh belum ada partai yang serius mempraktekkan perjuangan ideologi dan berhasil membuatnya mengakar di kesadaran masyarakat. Akibatnya, belum ada partai yang sukses menggalangan dukungan rakyat atas dasar kesamaan orientasi ideologi sebagai basis nilai dalam berpolitik. "Studi sosilogi politik yang mengarahkan (strategi penguatan) ideologi partai jadi penting saat ini," kata Arie.

Meskipun demikian, pernah ada dua partai, Partai Rakyat Demokratik dan Partai Keadilan, yang kemudian menjadi Partai Keadilan Sejahtera, pernah dirintis dengan orientasi ideologis yang serius. Alasan tersebut menyebabkan Arie mengambil fokus studi ke sejarah perkembangan dua partai itu di disertasinya. Dia menilai dua partai ini sama-sama muncul pascareformasi, dibangun oleh kelompok aktivis intelektual yang ideologis dan mengikuti sistem elektoral.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akan tetapi, menurut Arie, sekalipun dibangun dengan orientasi ideologis yang kuat di awal perkembangannya, dua partai tersebut gagal menanamkan imajinasi politiknya di kesadaran masyarakat. "Sejarah PRD dan PKS memberikan pelajaran berharga," kata dia.

Dalam kasus PRD, sumber daya yang minim dan kuatnya stereotip negatif ke ideologi kiri di tengah masyarakat Indonesia, yang ditanamkan oleh rezim orde baru, membuat partai ini kesulitan berkembang. Arie juga menyimpulkan PRD gagal menemukan basis sosial pendukung karena mayoritas penggeraknya ialah aktivis intektual berhaluan kiri yang sebenarnya kelas menengah.

Isu radikal populer partai ini pun sulit teresonansi ke masyarakat kelas bawah karena pengusungnya sebenarnya tidak berposisi sebagai korban langsung dari penindasan struktural sistem produksi kapitalistik seperti kelompok buruh, petani, dan orang miskin.

Adapun PKS, yang dirintis oleh alumnus universitas Timur Tengah dan menyerap gagasan ideologis Ikhwanul Muslimin, berkembang melewati sejumlah pemilu, tapi lalu mengalami stagnasi. Arie menjelaskan ideologi Islam politik sulit menemukan basis sosial pendukungnya sebab relasi keislaman masyarakat Indonesia, dalam derajat tertentu, lebih dekat ke wilayah kebudayaan ketimbang ikatan formal berbasis syariah.

Masalah inilah yang mendorong PKS secara pragmatis berkompromi dengan realitas elektoral yang hanya menuntut persyaratan prosedural ketimbang kualitas ideologi dan demokrasi. Akibatnya PKS, sebagaimana partai politik lain di Indonesia yang berhasil mendulang suara di pemilu, terjebak dalam masalah elitisasi demokrasi dan oligharki. Kasus korupsi yang menyeret banyak elite partai ini akhirnya semakin memudarkan orientasi ideologinya.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Koalisi Prabowo Rangkul PKB dan Partai Nasdem Bahayakan Demokrasi

3 jam lalu

Prabowo-Gibran tengah merangkul rival politiknya dalam pemilihan presiden untuk bergabung ke koalisi Prabowo.
Koalisi Prabowo Rangkul PKB dan Partai Nasdem Bahayakan Demokrasi

Upaya Koalisi Prabowo merangkul rival politiknya dalam pemilihan presiden seperti PKB dan Partai Nasdem, berbahaya bagi demokrasi.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

2 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

2 hari lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.


Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

3 hari lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

3 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

6 hari lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

9 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

14 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

24 hari lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

Bos perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat dipanggil tim penyidik KPK untuk menjadi saksi perkara dugaan korupsi SYL di Kementan. Apa perannya:?