Atas temuan karut-marutnya pengelolaan tambang pasir besi, kata dia, Pansus DPRD Lumajang telah merekomendasikan agar Bupati Lumajang saat itu, Sjahrazad, mencabut IUP PT IMMS.
“Tapi rekomendasi kami tak pernah ditanggapi, sampai meletuslah peristiwa Salim Kancil dan Tosan,” kata Sugiyantoko yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Lumajang, Rabu 30 Oktober.
Kuasa hukum PT IMMS, Mahmud, membantah pertambangan ilegal di Desa Selok Awar-awar berada di konsensi PT IMMS. “Harus di GPS dulu, benar atau tidak di konsesi PT IMMS,” katanya dihubungi Tempo 8 Oktober 2015.
Namun Mahmud membantah bahwa pertambangan ilegal yang banyak bermunculan di lahan konsesi PT IMMS karena difasilitasi perusahaannya. Pada 2014, kata dia, perusahaannya sudah non-aktif karena tak tak memiliki smelter untuk mengolah pasir besi menjadi setengah jadi. “Kami masih mencari investor yang mau bekerja sama membuat smelter,” katanya.
IKA NINGTYAS