TEMPO.CO, Bangkalan - Kepolisian Sektor Konang, Bangkalan, Madura, berhasil menangkap MH, 23 tahun, Kamis, 15 Oktober 2015. Pemuda warga Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, itu adalah pelaku pembunuhan terhadap Marwi, 40 tahun.
"Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Konang," kata Kepala Polres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Windiyanto Pratomo, Kamis, 15 Oktober 2015.
Menurut Windiyanto, hasil penyelidikan sementara polisi mengungkap motif MH menganiaya Marwi karena balas dendam. Sepuluh tahun yang lalu, kata dia, Marwi pernah membunuh orang tua MH. Marwi pun dihukum atas pembunuhan tersebut. Saat ayahnya dibunuh, usia MH baru 13 tahun. Peristiwa itu rupanya membekas dan tumbuh menjadi dendam.
Momen balas dendam itu, kata Windiyanto, muncul pada Rabu, 14 Oktober 2015. Saat itu Marwi keluar rumah seorang diri mengendarai sepeda motor. Sesampainya di Desa Durin Barat, MH menyetop Marwi dan tanpa aba-aba menebaskan leher Marwi dengan celurit. Marwi ambruk dan tewas di tempat kejadian perkara.
"Korban mengalami luka di leher, dada, dan paha. Paling parah di tengkuk belakang," ujar Windiyanto.
Melihat Marwi roboh, MH langsung melarikan diri. Kata Windi, polisi yang telah mengetahui identitas pelaku berhasil menangkap MH kurang dari 24 jam setelah kejadian. MH ditangkap di sebuah rumah di Desa Durin Timur. "Sejauh ini MH pelaku tunggal," ujar dia.
Atas perbuatannya, polisi menjerat MH dengan Pasal 365 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara maksimal 15 hingga 20 tahun. "Apakah terencana atau tidak, masih kami dalami," ujar Windiyanto.
MUSTHOFA BISRI