TEMPO.CO , Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengaku cukup kesulitan menginvestigasi perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan kabut asap yang terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Menurut dia, dari 30 perusahaan yang akan diperiksa, baru 23 perusahaan yang selesai diinvestigasi.
"Ternyata di lapangan tak gampang untuk investigasi dan evaluasi," kata Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 13 Oktober 2015.
Namun Siti memastikan proses investigasi perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan yang menyebabkan terjadinya kabut asap terus berjalan. Dia mengaku terus melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk mencocokan data. Kepolisian sendiri saat ini telah menetapkan 12 perusahaan sebagai tersangka, termasuk juga perusahaan dari Malaysia dan Cina.
Selain 30 perusahaan itu, kata Siti, ada 420 perusahaan lainnya yang sedang dalam proses pemeriksaan terkait kasus kebakaran hutan dan kabut asap. Data mengenai perusahaan-perusahaan tersebut sudah dikirimkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Siti mengklaim sudah melakukan seluruh prosedur sebelum mencabut izin perusahaan yang terlibat.
Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya juga telah menjatuhkan sanksi terhadap empat perusahaan yang diindikasikan membakar hutan. Tiga dari empat perusahaan tersebut mendapat sanksi pembekuan izin, yakni PT Tempirai Palm Resources, PT Waringin Argo Jaya, dan PT Langgap Inti Hibrindo.
Sedangkan PT Hutani Solalestari mendapat sanksi pencabutan izin melalui Keputusan Menteri Nomor S840 Tahun 1999 karena luas area terbakar mencapai lebih dari 500 hektare.