TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan Presiden Joko Widodo akan membahas revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. "Sore ini konsultasi bersama pimpinan DPR di Istana," kata Pramono di Kompleks Parlemen, Selasa, 13 Oktober 2015.
Pramono mengaku tidak tahu apa saja yang akan dibahas Jokowi bersama pimpinan DPR tersebut. Pramono hanya menegaskan jika Rancangan UU KPK yang ada saat ini bukanlah inisiatif dari Presiden. “Bukan dari pemerintah,” ujar Pramono.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, juga mengaku tak tahu apa saja yang akan dibicarakan Jokowi dengan pimpinan DPR soal revisi UU KPK. Dia hanya mengatakan pertemuan akan digelar pada pukul 16.00 WIB. “Yang saya tahu hanya itu,” kata Pratikno.
Rencana DPR merevisi UU KPK menuai polemik. Revisi ini sebelumnya diajukan oleh enam fraksi DPR. Dalam rapat Badan Legislasi DPR pada Selasa pekan lalu, usulan berasal dari 15 anggota fraksi PDI Perjuangan, 9 orang fraksi Golkar, 2 orang fraksi PKB, 5 orang fraksi PPP, 12 orang dari fraksi Nasdem, dan 3 orang dari fraksi Hanura.
Beberapa pasal yang diusulkan di antaranya adalah penuntutan KPK ditiadakan, penyadapan harus seizin ketua pengadilan, dan hanya boleh menangani kasus yang kerugiannya di atas Rp 50 miliar. Selain itu, masa tugas KPK dibatasi hanya 12 tahun sejak rancangan itu menjadi undang-undang.
Politikus PDIP Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengatakan Presiden Joko Widodo mengetahui revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kami satu tarikan napas, tidak berbeda pandangan," kata dia di kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis 8 September 2015.
HUSSEIN ABRI YUSUF