TEMPO.CO, Palembang - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melarang Satuan Polisi Pamong Praja mengambil cuti sepekan sebelum pemilihan kepala daerah. Alasannya, mereka bertugas menjaga keamanan tempat-tempat vital sepanjang proses pilkada.
"Kami minta 7 hari sebelum dan sesudah tak ada satu pun anggota Satpol PP yang diizinkan cuti, kecuali sakit," ujar Tjahjo dalam sambutannya dalam Jambore Nasional Satpol PP di Jakabaring Sport City, Jumat, 9 Oktober 2015.
Tjahjo mengatakan Satpol PP harus berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI untuk menjaga keamanan pilkada. Selain itu, ia menegaskan, saat sedang bekerja, mereka harus mengedepankan keramahan dan tak menggunakan kekerasan.
Ia juga kembali menegaskan pentingnya netralitas dalam pilkada. "Satpol PP adalah PNS, sehingga netralitas harus diutamakan," ucapnya. Meskipun begitu, anggota Satpol PP boleh mendengarkan janji-janji kampanye para kepala daerah. "Tapi harus lepas seragam," ujarnya.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana menginstruksikan kepala Satpol PP tiap provinsi untuk menjaga seluruh aset penting daerah serta mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat akibat pilkada.
"Saya titipkan pesan agar kita selalu siaga dan berada pada kecepatan melindungi nusa dan bangsa kita dan tumpah darah kita," ujar pembina Satpol PP tersebut.
Keterlibatan Satpol PP dalam pilkada sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 dan PP No. 49/2008 Pasal 145 ayat 1 dan 2, yang menyatakan Satpol PP wajib membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban penyelenggara pilkada.
Kegiatan ini diikuti 1.500 anggota Satpol PP dari seluruh Indonesia, 600 di antaranya kepala Satpol PP provinsi, kabupaten, dan kota. Pelaksanaan jambore dimulai pada 7 Oktober 2015, diawali dengan outbound dan dijadwalkan berakhir pada 10 Oktober.
TIKA PRIMANDARI