TEMPO.CO, Purwokerto - Direktorat Jenderal Pajak mengancam akan menyandera badan 12 wajib pajak yang belum melunasi tunggakan pajaknya. "Kalau tidak ada iktikad untuk melunasi, kami tinggal menunggu perintah menteri untuk melakukan penyanderaan," ujar Kepala Bidang Humas Direktorat Jenderal Pajak II Jawa Tengah Basuki Rakhmad, Kamis, 8 Oktober 2015.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah telah menerapkan hukuman sandera badan terhadap Deni Wigati. Hasilnya, Deni Wigati berjanji akan melunasi tunggakannya. Saat ini Dewi Wigati sudah tidak lagi menjalani penyanderaan di Rumah Tahanan Banyumas sejak 23 September lalu. "Untuk penyelesaian utang tidak ada potongan tetap sesuai beban pajak, tapi diangsur sampai Desember," katanya.
Sidang sengketa pajak yang melibatkan Deni Wigati digelar Rabu, 7 Oktober 2015. Dalam sidang putusan yang dipimpin ketua majelis Hakim Gosen Butar Butar dan anggota pertama Edy Subagyo serta anggota kedua I Wayan Yasa menjatuhkan putusan agar kedua belah pihak, wajib pajak, dan kantor pajak menaati hasil kesepakatan.
Isi kesepakatan perdamaian yang harus ditaati di antaranya, Deni Wigati segera melunasi atau mengangsur sisa utang pajak hingga Desember 2015. "Sebab, sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan dan DW sudah keluar dari penyanderaan. Ini adalah putusan yang cukup adil karena kedua belah pihak tidak ada yang diuntungkan dan tidak ada yang dirugikan. Semua hak dan kewajiban sudah terpenuhi," kata kuasa hukum Dewi, Djoko Susanto.
Menurut Djoko, keputusan perdamaian itu dilakukan agar kliennya melakukan pemenuhan kewajiban membayar sisa pajak sampai Desember 2015. "Jadi diberi waktu sampai Desember untuk menyelesaikan segala utang pajak," tuturnya.
Djoko menjelaskan, utang pajak sebesar Rp 3,9 miliar sudah dilunasi separuhnya atau sekitar Rp 1,7 miliar. Sedangkan sisa utang pajak sekitar Rp 1,7 miliar akan diselesaikan dalam waktu empat bulan ke depan, tepatnya hingga Desember 2015. "Setelah kasus dengan DW selesai, kami akan terus melakukan penagihan kepada wajib pajak yang masih memiliki utang," ucap Basuki Rakhmad.
ARIS ANDRIANTO