TEMPO.CO, Lumajang - Kepolisian akhirnya menetapkan Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, sebagai dalang dari penganiayaan yang menyebabkan Salim Kancil tewas dan Tosan terluka berat. Keduanya menolak keberadaan tambang pasir di desanya.
Sebelumnya Hariyono telah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Salim Kancil bersama 22 orang lainnya, tapi saat itu tersangka untuk kasus penambangan liar. Sekarang, "Telah ditetapkan sebagai aktor intelektual dalam pembunuhan dan penganiayaan terhadap Salim alias Kancil dan Tosan," kata Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Fadly Munzir Ismail, Kamis, 1 Oktober 2015.
Itu artinya dalam kasus Salim Kancil Polres menjerat sang kepala desa dengan tiga pasal sekaligus di luar sangkaan dalam kasus ilegal mining. Ketiganya adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pengrusakan.
Rencananya Hariyono bersama empat tersangka lainnya akan dipindahkan ke Markas Polda Jawa Timur pada Kamis sore nanti. Sisanya telah lebih dulu dipindahkan. Kapolres yang baru menjabat sehari sebelum kasus penganiayaan itu berdalih pemindahan para tersangka itu karena ruang tahanan Mapolres Lumajang terbatas.
Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Anton Setiadji telah menyatakan sebelumnya pemindahan dan pengambilalihan kasus dilakukan dengan pertimbangan, "Tidak ada kepentingan dari pihak polrestabes."
Penganiayaan dialami Tosan dan Salim pada Sabtu pagi, 26 September 2015. Pelaku diperkirakan sampai 40 orang. Penganiayaan dilakukan di depan rumah para korban, lapangan, hingga di balai desa setempat.
Penganiayaan diduga berpangkal dari penolakan Salim, Tosan, dan sebagian warga lainnya terhadap keberadaan dan aktivitas tambang pasir di desanya. Izin tambang disebut berkedok bisnis pariwisata, tapi kenyataannya hanya eksploitasi brutal atas pasir pantai di desa itu.
Kelompok warga itu pernah membuat pernyataan sikap, meminta audiensi dengan bupati setempat, dan turun ke jalan menghadang truk-truk pengangkut pasir. Ancaman sudah pernah diterima pada 10 September 2015, lalu diadukan ke polisi setempat pada 11 September 2015. Namun tetap saja terjadi pembunuhan pada Sabtu, 26 September 2015.
IKA NINGTYAS
Baca juga:
Kisah Salim Kancil Disetrum, Tak Juga Tewas: Inilah 3 Keanehan
Salim Kancail Berpulang, Ke Mana Perginya Rasa Kemanusiaan?