Faris mengatakan seharusnya dengan munculnya video tentang praktek seperti ini, polisi lebih intropeksi diri dan berbenah ke dalam ketimbang menyalahkan dan mempidanakan suara kritis masyarakat. Itu sebabnya, kata Faris, gerakan Save Adlun akan terus disuarakan.
Faris mengatakan dalam gerakan Save Adlun, sejumlah seniman, aktivis kampus, dan LSM akan dilibatkan. Tujuannya tak lain untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat Maluku Utara guna menolak praktek-praktek suap dalam berlalu lintas.
Dengan gerakan itu pula, kata Faris, diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi kelakuan oknum polisi nakal. Yang dilakukan Adlun merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap kepolisian. “Seharusnya oknum polisi itu yang ditindak, bukan sebaliknya mempidanakan masyarakat yang kritis,” ucap Faris.
Baca juga:
Kisah Salim Kancil Disetrum, Tak Juga Tewas: Inilah 3 Keanehan
Kisah Macan Podium Gerwani PKI yang Lupa Bulan September
Kepala Polres Ternate Ajun Komisaris Besar Kamal Baktiar enggan memberikan tanggapan. Penjelasan diberikan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polre Ternate Ajun Komisaris Samsudin Lossen.
Samsudin mengatakan penahanan terhadap Adlun karena diduga melakukan pelanggaran pencemaran nama baik intitusi kepolisian, termasuk Polres Ternate. Perbuatan pelaku juga merugikan oknum polisi lalu lintas. “Kasusnya saat masih dalam penyidikan,” tuturnya.
BUDHY NURGIANTO
Baca juga:
EKSKLUSIF G30S 1965: Saat Aidi Sembunyi di Balik Lemari
G30S Omar Dani: Pesta di Lubang Buaya Itu Isapan Jempol