TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan kasus-kasus warisan Komisaris Jenderal Budi Waseso selama menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri tidak perlu diaudit. Badrodin hanya meminta Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Anang Iskandar melanjutkan kasus-kasus tersebut hingga ke pengadilan.
"Ini menjadi ukuran, apakah kasus itu benar atau tidak. Kalau sampai ke pengadilan, berarti sudah betul prosesnya," ucapnya saat dihubungi, Kamis, 17 September 2015.
Badrodin menyatakan telah memerintahkan Anang untuk menginventarisasi kasus-kasus yang sedang berjalan. Ia pun tak segan-segan menambah penyidik bila diperlukan. "Bila perlu, kita tambah penyidik dari daerah-daerah," ujar Badrodin.
Sebelumnya, sejumlah pegiat antikorupsi meminta Anang mengaudit kasus warisan Buwas--panggilan akrab Budi Waseso. Mereka juga meminta para ahli dari perguruan tinggi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Pengawas Keuangan dilibatkan dalam pengauditan.
Bila ada kasus yang tidak memenuhi syarat penyidikan, polisi diminta menghentikannya dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan. Pegiat antikorupsi dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyatakan ada 20 kasus di Bareskrim yang tak ada dasar hukumnya.
DEWI SUCI RAHAYU