TEMPO.CO, Boyolali - Anggota Kepolisian Resor Wonogiri, Jawa Tengah, berinisial TI, 23 tahun, diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berupa pembakaran terhadap dua penduduk Desa Blagung, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Salah satu korban penganiayaan itu, Edi Susanto, 18 tahun, menderita luka bakar di sekujur kaki dan tangan kiri.
Hingga Senin, 14 September 2015, Edi masih dirawat di RS Islam Surakarta. Adapun korban satunya, Muhammad Syaiful Anwar, 15 tahun, dirujuk ke RSU Asy-Syifa Boyolali setelah sebelumnya sempat dirawat di RS H. Busro Sisma Medika Boyolali. “Tetapi Syaiful tidak terlihat mengalami luka,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Boyolali, Ajun Komisaris Andie Prasetyo.
Andie mengatakan, selain TI, ada lima tersangka lain yang diduga turut menganiaya Edi Susanto pada Jumat siang 11 September 2015 itu. Kelimanya berinisial AR, 26 tahun, SB, 25 tahun, ANC, 18 tahun, EAS, 24 tahun, dan MM, 25 tahun. MM adalah kakak kandung TI. Semua tersangka warga Desa Blagung, Kecamatan Simo. “Mereka bisa dijerat pasal 170 KUHP. Ancaman pidananya penjara di atas lima tahun,” kata Andie.
Kepala Polres Boyolali Ajun Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, Edi dianiaya karena diduga mencuri di rumah orangtua salah satu tersangka. “Apa yang dicuri, benarkah korban mencuri atau tidak, kami tidak tahu. Kami berfokus pada laporan penganiayaannya,” kata Budi.
Menurut Budi, tidak semua tersangka turut menganiaya Edi. “Ada tersangka yang hanya bertugas menjemput Edi, ada yang menganiaya, ada yang cuma menunggu di mobil,” kata Budi. Ihwal peranan TI dalam penganiayaan itu, Budi mengaku belum tahu. “Dia (TI) masih bintara baru,” katanya.
Selain dianiaya di dalam mobil Suzuki APV, Budi berujar, Edi juga sempat dianiaya di tepi Jalan Kecamatan Simo - Klego. Setelah korban menderita luka serius, keenam tersangka memutuskan membawa korban ke RS Asy-Syifa Boyolali. “Para tersangka juga yang mengabarkan ke orangtua korban ihwal penganiayaan itu,” ujar Budi.
Setelah mengetahui kondisi anaknya mengalami luka bakar di kedua kaki dan tangan kiri, orangtua Edi langsung melapor ke Kepolisian Sektor Simo. Selain menangkap keenam tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa mobil, sepeda motor, air soft gun, gesper, kaos, dan sebuah botol kaca. “Karena tersangkanya banyak dan salah satunya anggota Polri, maka kasusnya kami ambil alih,” kata Budi.
Dia menambahkan, Polres Boyolali juga telah berkoordinasi dengan Polres Wonogiri. Hingga kini, keenam tersangka itu masih ditahan di Polres Boyolali.
DINDA LEO LISTY