TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Sabir Alwi mengatakan, memperjual-belikan bagian dari tubuh atau organ tubuh itu dikatakannya tidak sesuai dengan aturan hukum Indonesia.
“Sperma itu termasuk bagian dari tubuh. Jual-beli sperma itu ilegal,” katanya, saat dihubungi, Kamis, 10 September 2015.
Ia mengatakan tidak ada jual-beli organ tubuh. Aturan untuk melakukan cangkok atau transplantasi organ hanya boleh dilakukan dengan kesepakatan donor, bukan jual-beli.
Ia membolehkan bila ada organ yang digunakan untuk konteks penelitian. Namun untuk mendapatkan organ itu, harus dilakukan dengan prosedur tertentu. “Biasanya institusi yang mengurus untuk mendapatkan sampel organ untuk penelitian staf atau mahasiswanya,” katanya.
Sabir mengaku tidak terlalu tahu prosedur rinci untuk mendapatkan organ tubuh untuk penelitian. Namun secara umum, menurutnya, organ yang digunakan itu berasal dari jenazah orang yang tidak diambil atau dihubungi oleh anggota keluarganya dalam waktu yang lama.
“Biasanya, yang diambil organ tunawisma yang tidak pernah diambil jenazahnya untuk dibawa pulang oleh keluarga yang juga tidak bisa dihubungi dokter,” katanya.
Sebelumnya, sempat beredar pesan berantai berisi ajakan menjual sperma ke Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM). Sperma tersebut harus baru. Siapa yang mau menyerahkan spermanya, mendapat imbalan Rp 50 ribu. Namun, kabar itu langsung dibantah oleh Universitas Gadjah Mada.
MITRA TARIGAN