TEMPO.CO, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, hingga September 2015 baru menyalurkan 40 persen dari Rp 59,9 miliar dana desa. Meski begitu, Pemerintah Banyuwangi membantah menghambat penyaluran dana tersebut.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, mengatakan, dana desa baru bisa dicairkan apabila desa mampu menyelesaikan draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). “Kami sedang mendidik desa agar mampu membuat APBDes yang berkualitas,” kata Azwar Anas, Selasa 8 September 2015.
Menurut dia, belum seluruh desa mampu menyelesaikan APBDes. Sebab ketentuan APBDes tahun ini lebih ketat, seperti program untuk pemberdayaan masyarakat dan pelayanan kesehatan. Sebelumnya, Anas menilai, dana desa akan habis untuk pembangunan fisik sehingga tidak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Banyuwangi, Faishol, mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pencairan dana desa dicairkan empat bulan sekali dengan besaran 40 persen, 40 persen dan 20 persen.
Dana desa tahap pertama baru diterima 144 dari 189 desa se-Banyuwangi. Sedangkan untuk tahap kedua baru tersalur ke tiga desa. “Desa yang mendapatkan pencairan dana itulah yang bisa menyelesaikan APBDes,” kata Faishol.
Kordinator Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi, Agus Tarmidzi, membenarkan sejumlah desa kesulitan menyelesaikan APBDes. Alasannya, desa harus menyesuaikan dengan banyaknya peraturan baru soal dana desa. “Selain itu kami juga harus berhati-hati menyusun APBDes,” kata dia.
Terlambatnya pencairan dana desa, kata Agus, mengakibatkan pembangunan desa terhambat. Namun dia berharap bulan ini, dana desa tahap pertama bisa dinikmati oleh seluruh desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan lebih dari 40 ribu desa hingga saat ini belum menerima dana desa. "Dari 74.093, sekitar 60 persen yang belum," kata Marwan di Kompleks Istana, Senin, 7 September 2015.
IKA NINGTYAS