Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Rumah Kaca, Polisi Periksa Abraham Samad Hari Ini

Editor

Anton Septian

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Abraham Samad, menunggu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, 24 Juni 2015. Samad diperiksa sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai ketua KPK.  Foto: Tim Kuasa Hukum Abraham Samad
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Abraham Samad, menunggu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, 24 Juni 2015. Samad diperiksa sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai ketua KPK. Foto: Tim Kuasa Hukum Abraham Samad
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad kembali dipanggil Badan Reserse Kriminal Markas Kepolisian Republik Indonesia. Samad diperiksa terkait dengan kasus penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan lembaga swadaya masyarakat KPK Watch.

"Pemeriksaan soal dugaan penyalahgunaan wewenang yang di media populer sebagai kasus rumah kaca," kata kuasa hukum Samad, Saor Siagian, saat dihubungi, Selasa, 1 September 2015.

Saor berujar, kliennya akan memenuhi panggilan tersebut. Samad berencana tiba di Bareskrim pukul 10.00. Pemeriksaan terhadap Samad hari ini merupakan kali ketiga dalam kasus rumah kaca.

Direktur Eksekutif KPK Watch Yusuf Sahide sebelumnya melaporkan Abraham karena Ketua KPK nonaktif tersebut melakukan pertemuan dengan elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, salah satunya Hasto Kristiyanto. Pelapor menduga pertemuan Abraham dengan Hasto membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politikus PDIP, Emir Moeis. Hasto menuding Abraham melakukan lobi politik untuk menjadi calon wakil presiden bagi Joko Widodo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik itu melanggar Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal itu disebutkan, "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun."

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Baca juga:
Kenapa Mourinho Keok Hadapi Deretan Pelatih Berinisial P?
Neelam Gill , Inikah Pacar Baru Zayn Malik?

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Bareskrim Bongkar Pabrik Pembuatan Oli Palsu di Jatim, Omset Hingga Rp 20 Miliar per Bulan

22 menit lalu

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dan Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Teddy Marbun menunjukkan barang bukti oli palsu saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. Polisi meringkus pelaku berinisial RP yang melakukan pemalsuan oli sejak 2017. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Bareskrim Bongkar Pabrik Pembuatan Oli Palsu di Jatim, Omset Hingga Rp 20 Miliar per Bulan

Dittipidter Bareskrim Polri membongkar pabrik pembuatan oli palsu yang menduplikasi oli yamaha, AHM, dan Pertamina di Sidoarjo dan Gresik.


PPATK Endus Transaksi Perdagangan Orang Rp 442 Miliar Selama 2023

6 jam lalu

Pose tersangka diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 16 Mei 2023. Pada kasus tersebut polisi menangkap dua tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi sebagai perekrut korban yang bekerja sama dengan sejumlah perusahaan luar negeri, sebanyak 25 korban masih di Myanmar 5 diantaranya sudah melarikan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PPATK Endus Transaksi Perdagangan Orang Rp 442 Miliar Selama 2023

Polri menyatakan telah menangani 500 kasus perdagangan orang sepanjang 2020-2023. Jumlah tersangka dalam kasus itu mencapai 500 orang.


Pemkot Madiun Baru Dapat 1 Unit Mobil Dinas Listrik karena Lamanya Indent

9 jam lalu

Wali Kota Madiun Maidi  memaparkan berbagai inovasi yang telah dilakukan untuk mendukung program Kota Layak Anak.
Pemkot Madiun Baru Dapat 1 Unit Mobil Dinas Listrik karena Lamanya Indent

Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, sudah memiliki satu unit mobil dinas listrik pada tahun ini.


Praktik Setoran di Brimob Polda Riau Viral, Polri: Tidak Ada Aturan Setor-setoran

22 jam lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Praktik Setoran di Brimob Polda Riau Viral, Polri: Tidak Ada Aturan Setor-setoran

Polri memastikan kasus setoran di Batalyon B Brimob Polda Riau tak sesuai aturan.


Berapa Gaji Brimob yang Viral Diduga Setor Ratusan Juta ke Atasan?

1 hari lalu

Ilustrasi Brimob. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Berapa Gaji Brimob yang Viral Diduga Setor Ratusan Juta ke Atasan?

Curhatan anggota Brimob Bripka Andry Darma Irawan yang membongkar dugaan setoran ratusan juta rupiah ke atasannya viral. Gajinya pun disorot netizen.


Kapolri Listyo Sigit Bakal Tindak Tegas Pembeking Perdagangan Orang

1 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi gelar Operasi Ketupat 2023. (Foto: Humas Polri)
Kapolri Listyo Sigit Bakal Tindak Tegas Pembeking Perdagangan Orang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


Eks Jubir Polri Brigjen Asep Adi Saputra Wafat Saat Ikuti Kuliah Lemhanas

1 hari lalu

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra memberikan keterangan dalam rilis pengungkapan kasus peretasan laman website Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sejumlah laptop, telepon genggam, dan KTP. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Eks Jubir Polri Brigjen Asep Adi Saputra Wafat Saat Ikuti Kuliah Lemhanas

Asep mengemban jabatan Wakil Ketua Bidakademik STIK Lemdiklat Polri sejak 3 Agustus 2020.


IPW Desak Kapolri Sigit Berantas Praktik Setoran Bawahan ke Atasan

1 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
IPW Desak Kapolri Sigit Berantas Praktik Setoran Bawahan ke Atasan

IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberantas praktik bawahan menyetor uang kepada atasan seperti dalam kasus Bripka Andry


Polri Wacanakan Polisi RW, Begini Respons Politikus NasDem dan PKS

2 hari lalu

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI saat mengikuti rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM dan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polri Wacanakan Polisi RW, Begini Respons Politikus NasDem dan PKS

Menjelang Pemilu, wacana Polisi RW menjadi sensitif.


Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding atas Pemecatannya dari Polri

2 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding atas Pemecatannya dari Polri

Teddy Minahasa menyerahkan pernyataan banding atas putusan Sidang KKEP yang memvonisnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).