TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad kembali dipanggil Badan Reserse Kriminal Markas Kepolisian Republik Indonesia. Samad diperiksa terkait dengan kasus penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan lembaga swadaya masyarakat KPK Watch.
"Pemeriksaan soal dugaan penyalahgunaan wewenang yang di media populer sebagai kasus rumah kaca," kata kuasa hukum Samad, Saor Siagian, saat dihubungi, Selasa, 1 September 2015.
Saor berujar, kliennya akan memenuhi panggilan tersebut. Samad berencana tiba di Bareskrim pukul 10.00. Pemeriksaan terhadap Samad hari ini merupakan kali ketiga dalam kasus rumah kaca.
Direktur Eksekutif KPK Watch Yusuf Sahide sebelumnya melaporkan Abraham karena Ketua KPK nonaktif tersebut melakukan pertemuan dengan elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, salah satunya Hasto Kristiyanto. Pelapor menduga pertemuan Abraham dengan Hasto membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politikus PDIP, Emir Moeis. Hasto menuding Abraham melakukan lobi politik untuk menjadi calon wakil presiden bagi Joko Widodo.
Pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik itu melanggar Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal itu disebutkan, "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun."
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Baca juga:
Kenapa Mourinho Keok Hadapi Deretan Pelatih Berinisial P?
Neelam Gill , Inikah Pacar Baru Zayn Malik?