TEMPO.CO, Karawang - Ratusan warga Desa Wanakerta, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat, 28 Agustus 2015, berunjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Kararang.
Mereka memprotes ketidakpedulian Pemerintah Kabupaten Karawang terhadap nasib warga yang menderita akibat tercemarnya air Sungai Cibeet oleh limbah cair yang dibuang oleh pabrik kertas milik Sinar Mas Grup, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills.
Para pengunjuk rasa menyiram pintu gerbang Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang dengan air limbah yang berbau busuk. Air diambil dari Sungai Cibeet dan dimasukkan ke dalam puluhan jerigen.
Air berbau busuk dari jerigen dituangkan ke pintu gerbang kantor yang saat itu dalam keadaan tertutup rapat. Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang berjaga di dekat pintu gerbang lari kocar-kacir menghindari cipratan air berbau busuk itu.
Warga kecewa dan berteriak-teriak karena Pelaksana Tugas Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana tidak menemui warga. Celicca dikabarkan tidak ada di kantornya. Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Teddi Ruspendi juga tidak muncul. Warga mendapat informasi Teddi tidak masuk kantor karena sakit.
Kepala Badan Pengawasan Lingkungan Hidu (BPLH) Kabupaten Karawang Setya Dharma, satu-satunya pejabat yang bersedia menemui warga, hanya berjanji akan memanggil manajemen PT Pindo Deli untuk dipertemukan dengan warga.
Koordinator aksi, Deden Nurdiansyah, mengatakan air yang digunakan menyiram pintu gerbang kantor pemerintah itu diduga mengandung limbah beracun yang berasal dari buangan PT Pindo Deli.
Menurut Deden, warga Desa Wanakerta yang bermukim di dekat sungai Cibeet sudah lama merasa muak. Warga yang sehari-hari menggunakan air sungai Cibeet untuk mandi dan mencuci terkena penyakit kulit. “Bau busuk air sungai membuat warga sulit tidur gara-gara limbah yang dibuang PT Pindo,” katanya.
Kepala Desa Wanakerta, Kanta Kurnia, yang tutut berunjuk rasa menyampaikan orasi secara bergantian dengan Deden. Kanta mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang menghentikan pencemaran yang ditimbulkan PT Pindo. "Pemkab harus menghentikan izin perusahaan yang mencemari Sungai Cibeet," ujar Kanta.
Berdasarkan penjelasan yang terdapat pada laman PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, perusahaan itu memiliki dua pabrik di Kabupaten Karawang. Salah satu di antaranya berlokasi di Jalan Prof. Dr. Ir. Soetami Nomor 88 di Kelurahan Adiarsa, Kecamatan Teluk Jambe. Pabrik yang berdiri di atas lahan 45 hektare itu didirikan pada 1976, yang diberi nama PT Pindo Deli 1 atau Mill 1.
Satu pabrik lagi berlokasi di Desa Kuta Mekar BTB 6-9, Kecamatan Klari. Pabrik itu berdiri di atas lahan seluas 450 hektare.
Perusahaan itu mengolah bahan baku, yaitu pulp, menjadi beberapa macam jenis kertas, seperti kertas printing dan kertas non-printing, yang didistribusikan di Indonesia, bahkan sampai ke luar negeri.
Jenis kertas bervariasi mulai dari art paper, art board, cast coated paper, dan cast coated board. Produk andalannya, yaitu Top Quality Paper dengan merek dagang Bola Dunia. PT Pindo Deli kemudian bergabung dengan Grup Sinar Mas di bawah payung APP (Asia Pulp And Paper). Saat ini tidak hanya memproduksi kertas, tapi juga tisu (Paseo Tissue).
Perusahaan itu mengklaim telah mendapatkan pengakuan dunia internasional dengan meraih sertifikat ISO 9002 yang diperoleh pada 12 Juli 1996 karena telah memenuhi Quality Management Systems yang bertaraf internasional.
Selain itu, ISO 14001 juga diperoleh pada 14 Oktober 2000 atas komitmennya terhadap lingkungan. Kedua sertifikat ISO itu diberikan oleh SGS-ICS, UK. Saat ini PT Pindo Deli sedang berusaha meraih sertifikat 14002.
HISYAM LUTHFIANA