TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan empat tersangka baru dalam kasus Dana Abadi Umat (DAU). Khairiansyah Salman, mantan auditor BPK, termasuk satu diantara empat tersangka tersebut. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Surat perintah penyidikannya mulai hari ini. Besok dilayangkan panggilan kepada saksi dari Departemen Agama yang mengetahui tentang DAU,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Salman Maryadi kepada pers, Senin (21/11). Ia menjelaskan Khairiansyah ditetapkan bersama tiga auditor BPK lainnya. Hal ini seperti yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa kasus DAU, Said Agil Husein Al Munawar. Dalam surat dakwaan dengan nomor register perkara PDS-11/JKTPS/0905 tercantum beberapa nama auditor BPK yang menerima aliran DAU.Keempat nama auditor BPK yang disebut dalam surat dakwaan itu adalah Khairiansyah, Hariyanto, Tohari Sawanto dan Mukrom A'sad. Mereka diduga menerima aliran dana tersebut beberapa kali. Dalam surat dakwaan itu tercantum nama Khairiansyah menerima uang transport sebagai auditor BPK dalam kasus ini pada 23 September 2003 sebesar Rp 10 juta. Ketiga rekannya juga diduga kecipratan DAU yang disebutkan dalam berbagai bentuk seperti uang THR, uang operasional, dan transportasi.Penetapan mereka sebagai tersangka ini sebagai tindak lanjut dari surat perintah penyidikan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji yang juga Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hendarman Supandji. “Surat penyidikannya turun tanggal 14 November lalu lalu.”ujar Juru bicara Kejaksaan Agung, Masyhudi Ridwan.Khairiansyah belum dapat dikonfirmasi tentang penetapan tersangka ini, telpon selulernya tidak aktif dan hanya dijawab layanan kotak suara. Sementara Mukrom As'ad mengaku belum mengetahui tentang penetapannya sebagai tersangka. Dian Yuliastuti
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Kejaksaan Jakarta Pusat Periksa Khairiansyah
15 Desember 2005
Kejaksaan Jakarta Pusat Periksa Khairiansyah
Khairiansyah Salman dan Hariyanto, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Kamis (15/12) pagi diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyimpangan Dana Abadi Umat Departemen Agama. Mereka akan menjadi saksi bagi auditor BPK lain yang menjadi tersangka, Mukrom As'ad dan Tuhari Sawanto.
Khairiansyah Dilarang ke Luar Negeri
22 November 2005
Khairiansyah Dilarang ke Luar Negeri
Untuk mempermudah penyidikan, Kejaksaan akan segera melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan auditor BPK, Khairiansyah Salman beserta tiga rekannya.
Khariansyah Salman Raih Integrity Award 2005
8 November 2005
Khariansyah Salman Raih Integrity Award 2005
Khairiansyah yang menjadi saksi pelapor dianggap telah berani membongkar kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum Mulyana W. Kusumah.