Khairiansyah Dilarang ke Luar Negeri
Selasa, 22 November 2005 18:52 WIB
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Selasa, 22 November 2005 18:52 WIB
Berita Selanjutnya
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Demo di MK Hari Ini
48 menit lalu
Artikel Terkait
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Kejaksaan Jakarta Pusat Periksa Khairiansyah
15 Desember 2005
Khairiansyah Salman dan Hariyanto, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Kamis (15/12) pagi diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyimpangan Dana Abadi Umat Departemen Agama. Mereka akan menjadi saksi bagi auditor BPK lain yang menjadi tersangka, Mukrom As'ad dan Tuhari Sawanto.
Khairiansyah Tersangka Penerima Dana Abadi Umat
21 November 2005
Khairiansyah Salman bersama Hariyanto, Tohari Sawanto dan Mukrom A'sad disangka menerima aliran Dana Abadi Umat (DAU) milik Departemen Agama. Ia menerima uang transport sebagai auditor BPK pada 23 September 2003 sebesar Rp 10 juta.
Khariansyah Salman Raih Integrity Award 2005
8 November 2005
Khairiansyah yang menjadi saksi pelapor dianggap telah berani membongkar kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum Mulyana W. Kusumah.