Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Khairiansyah Dilarang ke Luar Negeri

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Untuk mempermudah penyidikan, Kejaksaan akan segera melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan auditor BPK, Khairiansyah Salman beserta tiga rekannya. Menurut sumber di lingkungan kejaksaan, surat pencegahan keluar negeri sedang dibuat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. “Dalam satu dua hari ini, akan diajukan ke Badan Imigrasi,” ujar sumber tersebut.Seperti diberitakan, Khairiansyah beserta Hariyanto, Tohari Sawanto dan Mukrom A'sad disangka menerima aliran Dana Abadi Umat (DAU) milik Departemen Agama. Ia menerima uang transport sebagai auditor BPK pada 23 September 2003 sebesar Rp 10 juta. Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Hendarman Supandji, menampik anggapan kasus penyidikan terhadap mantan auditor BPK Khairiansyah Salman berbau politis. Sebab penyidikan oleh tim sudah sesuai koridor hukum dengan melihat unsur korupsi, khususnya unsur kesengajaan (opzet).“Kami tidak diskriminatif, semua dievaluasi. Kami berjalan sesuai koridor hukum. Kan penyidikan mereka yang sudah mengetahui dan yang belum mengetahui peruntukan dana ini disamakan. Jangan dipolitisirlah, hukum itu berdasarkan bukti,” kata Hendarman. Dia menegaskan pemeriksaan kepada para auditor BPK, karena mereka dianggap mengetahui peruntukan DAU itu. Mereka mengetahui tapi masih tetap menerima uang tersebut. Terhadap penerima lain, kata Hendarman, masih akan dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan untuk diperiksa. Dian Yuliastuti
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejaksaan Jakarta Pusat Periksa Khairiansyah

15 Desember 2005

Kejaksaan Jakarta Pusat Periksa Khairiansyah

Khairiansyah Salman dan Hariyanto, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Kamis (15/12) pagi diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyimpangan Dana Abadi Umat Departemen Agama. Mereka akan menjadi saksi bagi auditor BPK lain yang menjadi tersangka, Mukrom As'ad dan Tuhari Sawanto.


Khairiansyah Tersangka Penerima Dana Abadi Umat

21 November 2005

Khairiansyah Tersangka Penerima Dana Abadi Umat

Khairiansyah Salman bersama Hariyanto, Tohari Sawanto dan Mukrom A'sad disangka menerima aliran Dana Abadi Umat (DAU) milik Departemen Agama. Ia menerima uang transport sebagai auditor BPK pada 23 September 2003 sebesar Rp 10 juta.


Khariansyah Salman Raih Integrity Award 2005

8 November 2005

Khariansyah Salman Raih Integrity Award 2005

Khairiansyah yang menjadi saksi pelapor dianggap telah berani membongkar kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum Mulyana W. Kusumah.