Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Advokat Siap Dampingi Jurnalis Terkena Kasus Ketenagakerjaan

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Mantan jurnalis televisi swasta, Luviana melakukan aksi seorang diri di Bundaran HI, Jakarta, (23/11). Dengan membawa spanduk Lutviana untuk mengajak masyarakat agar tidak menonton salah satu televisi swasta pada tanggal 25-11, 2012. TEMPO/Dasril Roszandi
Mantan jurnalis televisi swasta, Luviana melakukan aksi seorang diri di Bundaran HI, Jakarta, (23/11). Dengan membawa spanduk Lutviana untuk mengajak masyarakat agar tidak menonton salah satu televisi swasta pada tanggal 25-11, 2012. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Advokat di Jawa Tengah membentuk jaringan untuk menangani kasus ketenagakerjaan yang dialami jurnalis. “Kami siap membantu mendampingi jika ada jurnalis yang terkena kasus ketenagakerjaan,” kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jawa Tengah Kahar Muamalsyah dalam acara Pelatihan Advokasi Kasus Ketenagakerjaan Pekerja Media di Semarang, Ahad malam, 23 Agustus 2015.

Sekitar 20 orang yang terdiri dari jurnalis dan advokat bertemu membahas kasus-kasus ketenagakerjaan pekerja media pada pelatihan itu selama dua hari yang berakhir pada Ahad malam, 23 Agustus 2015. Mereka berasal dari beberapa daerah, seperti Semarang, Solo, Purwokerto, dan Yogyakarta.

Kahar menyatakan persoalan ketenagakerjaan pekerja media sangat banyak. Seperti kasus pemutusan hubungan kerja yang sewenang-wenang dan tak sesuai prosedur. Pekerja media di-PHK begitu saja tanpa diberi hak pesangon. Kasus lain, kata Kahar, tak jelasnya status ikatan kerja jurnalis, seperti kontributor, koresponden, hingga tenaga kerja kontrak pekerja media yang berlangsung lebih dari dua tahun. Ada juga pekerja media yang masih menerima gaji di bawah standar upah minimum kabupaten/kota (UMK) hingga tak mendapatkan jaminan kesehatan.

Kahar menyatakan sudah beberapa kali mendampingi kasus ketenagakerjaan pekerja media. Misalnya, kasus PHK pekerja media Harian Semarang. Hingga sampai di kasasi Mahkamah Agung, putusan pengadilan memerintahkan agar perusahaan Harian Semarang membayar pesangon ke 12 jurnalis. Namun hingga kini sengketa belum selesai karena pengusaha tidak menaati putusan pengadilan.

Advokat dari Lembaga Pengabdian Hukum (LPH) YAPHI Surakarta Yusuf Suramto menyatakan banyak celah yang bisa digunakan untuk menggugat jika ada kasus ketenagakerjaan jurnalis. Ia mencotohkan jika masih ada jurnalis yang mendapatkan upah di bawah standar UMK, maka itu jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sukarman dari Fakultas Hukum Universitas Stikubank menyatakan agar posisi jurnalis bisa lebih kuat di hadapan pengusaha, maka para jurnalis bisa berfungsi sebagai paralegal. “Mereka bisa mengorganisir dan berserikat untuk merapatkan barisan menuntut hak-haknya,” kata Sukarman.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) Abdul Manan menyatakan kesadaran pekerja media di Indonesia untuk mendirikan serikat pekerja masih sangat rendah. “Dari 2.338 perusahaan media di Indonesia, hanya ada 40 perusahaan media yang pekerjanya sudah memiliki serikat pekerja,” kata Abdul Manan saat menjadi pembicara pada acara yang sama.

Manan menambahkan, dari jumlah 40 serikat pekerja itu juga sudah banyak yang kondisi keorganisasiannya kurang aktif, bahkan tidak aktif sama sekali. FSPMI pernah meriset yang menemukan serikat pekerja di sektor perusahaan media yang aktif hanya 25 serikat pekerja. “Serikat pekerja yang aktif ini hanya ada di beberapa kota, seperti Jakarta, Solo, Semarang, Bandung dan Yogyakarta.

ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

3 hari lalu

Ilustrasi Kecerdasan Buatan (Yandex)
Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.


Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

29 hari lalu

Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masaki Yasushi dalam acara jumpa wartawan di kantor Kedutaan Besar Jepang, Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 27 Maret 2024 diawali oleh Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya membuka banyak loker bagi WNI


Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

30 hari lalu

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Yasushi Masaki, di Jakarta, Selasa (19 Maret 2024). (ANTARA/HO-Kemnaker)
Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya banyak membuka lowongan kerja bagi warga negara Indonesia.


Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

33 hari lalu

Penumpang melintasi rel kereta api pada jam sibuk di stasiun kereta Gare de Lyon, saat karyawan kereta melakukan aksi mogok massal, di Paris, 3 April 2018. Aksi mogok pekerja kereta di Prancis mengganggu kelancaran perjalanan kereta di Eropa terutama untuk rute perjalanan dari Prancis ke Inggris dan Brussels yang dilayani kereta Eurostar. REUTERS
Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

Jerman sedang mengalami krisis tenaga kerja sehingga meminta anak muda magang menjadi sopir trem.


Kenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya

35 hari lalu

Ilustrasi lowongan kerja. Tempo/M Taufan Rengganis
Kenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya

Pertumbuhan ekonomi RI tidak diikuti penyerapan kerja yang optimal.


Sandiaga Uno: Nilai Tambah Ekonomi Kreatif Capai Rp 1,4 Triliun

43 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Sandiaga Uno: Nilai Tambah Ekonomi Kreatif Capai Rp 1,4 Triliun

Menteri Sandiaga Uno menyebut nilai tambah ekonomi kreatif mencapai Rp 1,4 triliun. Melampaui target.


Jokowi Sebut Kontribusi UMKM terhadap PDB Capai 61 Persen

50 hari lalu

Presiden Jokowi singgung produk UMKM kerupuk 'Mama Muda' saat memberikan sambutan di BRI Microfinance Outlook 2024, Menara Brilian, Jakarta Selatan, Kamis 7 Maret 2024. TEMPO/ Subekti
Jokowi Sebut Kontribusi UMKM terhadap PDB Capai 61 Persen

Jokowi mengklaim kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 61 persen.


Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

57 hari lalu

PLTU Suralaya, Cilegon, Banten. TEMPO/Dasril Roszandi
Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

Sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP) menunggu perangkat peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Apa Itu Tenaga Honorer? Ini Pengertian dan Perbedaannya dengan PPPK

20 Februari 2024

Ilustrasi Tenaga Honorer
Apa Itu Tenaga Honorer? Ini Pengertian dan Perbedaannya dengan PPPK

Tenaga honorer merupakan bagian integral dari struktur tenaga kerja di Indonesia, terutama di sektor publik.


TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

3 Februari 2024

Ilustrasi tenaga kerja asing. REUTERS/Marko Djurica
TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

Dewan Pakar TPN Ganjar - Mahfud, Sonny Keraf, mengkritik bahwa manfaat hilirisasi lebih dirasakan tenaga kerja asing.