TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat kembali membongkar bisnis prostitusi online di Makassar. Kepolisian meringkus Wahyu Bongka, 26 tahun, yang merupakan salah satu bos prostitusi online di Makassar. Wahyu ditangkap di sebuah hotel di Kota Daeng, Senin 17 Agustus. Kepala Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Gany Alamsyah, mengatakan pengungkapan kasus prostitusi online itu adalah yang kedua kalinya dalam dua bulan terakhir. Sebelumnya, pihaknya mengungkap kasus serupa dengan tersangka bernama Azis alias Cizza, 25 tahun. "Modusnya mirip," katanya, Selasa, 18 Agustus.
Modus para germo prostitusi online itu berupa memanfaatkan perkembangan teknologi. Mereka menggunakan media sosial berupa BlackBerry Messenger untuk menggaet pria hidung belang. Mereka mengirim foto ke calon pelanggannya.
Dalam penangkapan Wahyu, Gany menerangkan pihaknya juga turut mengamankan tiga perempuan yang diduga merupakan diperdagangkan Wahyu. Mereka adalah AND, SHE, dan ANR. Bersama tersangka, kepolisian juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta rupiah, 1 buah telepon seluler, dan satu buah kondom.
Gany menambahkan atas perbuatannya, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tak hanya itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang alias Human Trafficking. Gany menyebut tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Wahyu dan Azis diduga telah memperdagangkan puluhan perempuan yang sebagian di antaranya masih di bawah umur.
TRI YARI KURNIAWAN