TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Penyidikan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung, Victor Antonius, mengatakan akan meminjam dokumen penyidikan kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan oleh Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kan bisa saling pinjam dokumen. Kami juga akan melakukan hal yang sama, yaitu penggeledahan, untuk kepentingan kami," kata Victor di KPK, Kamis, 13 Agustus 2015. Kejaksaan hingga kini masih mengusut dugaan penyimpangan dana bantuan sosial Pemerintah Sumatera Utara.
Gatot dan istrinya, Evy Susanti, ditahan di rumah tahanan KPK sejak 3 Agustus lalu setelah diperiksa selama sekitar sembilan jam sebagai tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Dalam kasus dana bansos Sumatera Utara, Gatot diduga menyalahgunakan wewenang dalam pencairan dana. Ia ditengarai menyetujui pencairan dana tanpa melalui verifikasi tim anggaran pemerintah daerah. Dana bantuan sosial ini diduga dipakai untuk pemenangan Gatot saat maju menjadi calon gubernur pada 2013.
Kejaksaan telah memeriksa lima pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sejak menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada 23 Juli lalu. Mereka adalah Sekretaris Daerah Hasban Ritonga, mantan Sekretaris Daerah Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Baharuddin Siagian, Asisten Biro Pemerintahan Hasiholan Silaen, serta Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi--belakangan diangkat sebagai pelaksana tugas gubernur menggantikan Gatot.
Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis juga dipanggil tapi absen. Senin lalu, tim penyidik juga mengorek keterangan 15 saksi yang menerima dana bantuan sosial.
MUHAMAD RIZKI | ISTMAN MP