Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Izin Penambangan Pasir Tak Keluar, tapi Wajib Bayar Pajak

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Truk-truk penambang pasir material vulkanik di Sungai Gendol, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan, kabupaten Sleman, Yogyakarta. TEMPO/Suryo Wibowo
Truk-truk penambang pasir material vulkanik di Sungai Gendol, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan, kabupaten Sleman, Yogyakarta. TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Penambang pasir di sepanjang Sungai Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendesak pemerintah agar mempermudah proses perizinan. Seorang penambang, Sumiyanto, mengeluhkan sulitnya mendapat izin penambangan. Padahal selama proses pengajuan izin berlangsung, pemerintah tetap memungut pajak dari para penambang.

“Kami membayar pajak ke pemerintah, dari Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu per bulannya,” kata Sumiyanto yang juga menjabat Ketua Kelompok Usaha Bersama Penambangan Pasir ‘Guyup’ Kulonprogo itu, Kamis siang, 13 Agustus 2015.

Bersama ratusan penambang pasir Sungai Progo dari Kabupaten Sleman dan Bantul, Sumiyanto menggelar protes di halaman gedung DPRD DIY. Selain mendesak kemudahan proses perizinan, mereka juga meminta pemerintah menunda razia dan penyitaan alat penambangan. “Alat-alat penambangan kami sekarang sudah disita,” kata dia.

Kelompok usaha bersama ini beranggota sebelas orang dan menambang sejak enam bulan lalu. Mereka menambang pasir Sungai Progo di lahan seluas seribu meter persegi di Dusun Pengkol Desa Gulurejo, Lendah. Dia mengklaim, proses penambangan berlangsung tanpa menggunakan alat berat. “Kami hanya pakai pompa penyedot,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa bulan sebelum penyitaan alat penambangan, kata dia, kelompok usaha ini telah mengajukan izin penambangan ke Kabupaten Kulonprogo. Tapi pengajuan itu langsung ditolak oleh pemerintah. Proses penolakan izin ini justru memunculkan pertanyaan dari penambang. “Kalau memang tidak boleh menambang, kenapa selama ini kami dipungut pajak,” katanya.

Selama demonstrasi di halaman gedung DPRD DIY berlangsung, para penambang secara bergantian melakukan orasi. Tak satu pun anggota Dewan muncul menemui penambang. Namun siang ini, mereka dikabarkan akan bertemu dengan perwakilan dari pemerintah di Kepatihan, kompleks kantor pemerintah DIY.

ANANG ZAKARIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita dari Kampung Arab Kini

5 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.


Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

8 hari lalu

Suasana Open House Lebaran yang digelar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa 16 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi


Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

45 hari lalu

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Shutterstock
Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755


DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

49 hari lalu

Ziarah ke makam Kotagede Yogyakarta pada Kamis, 6 Maret 2024 digelar menjelang peringatan hari jadi ke-269 DIY (Dok. Istimewa)
DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

53 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Ilustrasi badai. Johannes P. Christo
Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.


Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Hujan akibatkan kanopi di Stasiun Tugu Yogyakarta roboh, Kamis, 4 Januari 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.


Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

8 Desember 2023

Gunung Merapi meletus lagi, mengirim material vulkanik hingga setinggi tiga kilometer di atas puncak gunung itu, Jumat pagi 10 April 2020. Letusan itu adalah yang ketujuh sejak yang pertama Jumat pagi 27 Maret lalu. FOTO/DOK BPPTKG
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.


Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) memakaikan jaket partai kepada Ade Armando (kiri), sebagai simbol bergabung partai PSI di kantor DPP partai PSI, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman


Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

8 Desember 2023

Masyarakat berebut gunungan Sekaten di halaman Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta Kamis (28/9). Dok. Keraton Yogyakarta.
Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah panjang hingga memiliki otonomi khusus. Berikut penjelasannya.