TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara keluarga Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arief Nasution, menyatakan kliennya pasti hadir dalam pemanggilan penyidik KPK hari ini, Senin, 3 Agustus 2015. Penyidik turut berencana memeriksa istri Gatot, Evi Susanti. Gatot-Evi bakal diperiksa terkait dengan dugaan penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Mereka kooperatif, pasti datang. Nanti saya yang mendampingi pemeriksaan mereka," kata Razman saat dihubungi, Senin, 3 Agustus 2015.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha berujar, Gatot-Evi, direncanakan diperiksa dengan status sebagai tersangka. "Benar, ada pemanggilan GPN dan ES dengan status sebagai tersangka," ucap Priharsa melalui pesan pendek, Senin, 3 Agustus 2015. Priharsa mengaku tak tahu apakah Gatot-Evi bakal langsung ditahan atau tidak.
Pemeriksaan Gatot dan Evi sebagai tersangka ini merupakan kali pertama. Status mereka berubah menjadi tersangka setelah pimpinan KPK mengadakan rapat pada 28 Juli 2015.
Gatot-Evi dikenai pasal-pasal yang mengatur soal penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama. Pasal-pasal itu adalah Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Gatot dan Evi terseret sejak penyidik KPK mendalami aktor penyuapan. Menurut seorang penegak hukum KPK, para tersangka dan terperiksa telah menyebut peran Gatot-Evi, utamanya soal pendanaan.
Sebelum Gatot dan Evi dijadikan tersangka, KPK telah lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis; dan anak buah OC Kaligis, M. Yaghari Bhastara alias Geri; Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro; dua hakim PTUN Medan, yakni Amir Fauzi dan Dermawan Ginting; serta panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
MUHAMAD RIZKI