TEMPO.CO, Yogyakarta -Kandidat calon bupati yang juga mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta Kardi menyatakan akan mengajukan gugatan terhadap Partai Gerindra Daerah Istimewa Yogyakarta setelah tersingkir dari tahap pendaftaran kandidat. Namun gugatan tersebut akan ia ajukan setelah ada penetapan dari Komisi Pemilihan Umum. “Saya akan tetap ajukan gugatan, tapi menunggu keputusan penetapan kandidat dari KPU,” ujar Kardi Jumat 31 Juli 2015.
Kardi sebelumnya berencana menggugat Partai Gerindra DIY dan Gunungkidul di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta setelah merasa dibohongi oleh pengurus partai pimpinan Prabowo Subianto tersebut. Kardi menuding Pengurus Gerindra telah menyembunyikan informasi terkait proses seleksi kandidat dari pengurus pusat sehingga hanya menguntungkan bakal calon lainnya.
Dalam pendaftaran ke KPU, Partai Gerindra Gunungkidul yang berkoalisi dengan PKS, Demokrat, dan PKB akhirnya mendaftarkan Subardi, pengusaha lokal sebagai kandidat calon bupati dan Rektor Universitas Gunungkidul, Wahyu Purwanto sebagai wakil bupati.
Menurut Kardi selama masa penjaringan bakan calon pada Juni dan Juli lalu, tak pernah muncul nama Wahyu sebagai kandidat wakil bupati ini, “Tapi tiba-tiba didaftarkan, ini bukti pendaftaran yang dibuat partai hanya formalitas dan membohongi masyarakat,” ujar Kardi.
Padahal, Kardi mengklaim pencalonannya tersebut sudah mendapat dukungan dari 13 pengurus dari 18 pengurus Gerindra di tingkat kecamatan yang ada di Gunungkidul. Para pengurus kecamatan tersebut, kata dia, mendesak dirinya untuk maju sebagai kandidat kepala daerah.
Saat ini, Kardi sedang mematangkan redaksional naskah gugatan agar lebih kuat. Untuk kuasa hukum, pendiri Yayasan Juru Mertani yang bergerak di bidang pendidikan itu sudah membentuk tim yang berasal dari kantor pengacara Sofyan Lubis. Di kantor tersebut, Kardi juga bekerja selaku konsultan.
Ketua DPC Gerindra Gunungkidul Ngadiyono belum dapat dikonfirmasi ihwal gugatan yang dilayangkan Kardi tersebut. Sedangkan Sekretaris Partai Gerindra DIY yang juga anggota DPRD DIY Dharma Setiawan mengatakan gugatan tersebut merupakan hak Kardi dan Gerindra belum meresponnya jika belum ada kepastian.
Adapun Komisioner KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan gugurnya kandidat yang dicalonkan oleh koalisi Gerindra sangat tergantung dengan materi gugatan yang dilayangkan Kardi ke pengadilan. “Kalau dalam materi gugatan tidak ada tuntutan membatalkan, maka kasus itu jadi urusan internal partai,” ujar Hani.
PRIBADI WICAKSONO