TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan, selain kedinasan, salah satu fungsi pesawat Hercules adalah mengangkut warga sipil. Namun, warga sipil yang menumpang harus dipastikan memiliki hubungan kekerabatan dengan anggota TNI.
Dengan begitu, para anggota bisa mengurangi pengeluaran dana transportasi. "Misalnya ada istri anggota yang ingin menumpang akan kita izinkan. Selain mempermudah tugas, juga untuk kesejahteraan anggota juga," kata Moeldoko setelah menandatangani perjanjian kesepahaman dengan Bakamla, di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2015.
Pesawat milik TNI Angkatan Udara berjenis C-130 Hercules dengan nomor A-1310 jatuh di Jalan Jamin Ginting, Medan, Selasa, 30 Juni 2015. Pesawat tersebut dipiloti Kapten Sandy Permana. Hercules nahas itu lepas landas dari Pangkalan Udara Suwondo, Medan, pukul 11.48 WIB.
Pesawat tersebut memiliki tujuan akhir Lanud Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dengan misi Penerbangan Angkutan Udara Militer. Akibat kecelakaan itu, setidaknya 122 orang menjadi korban jiwa. 12 Korban merupakan awak pesawat, adapun sisanya diduga korban sipil.
Namun TNI, kata Moeldoko, akan mendalami berbagai kemungkinan mengapa terdapat banyak warga sipil dalam pesawat tersebut. Sebab menurutnya, ada banyak contoh kasus yang sering terjadi.
Moeldoko mencontohkan ada seorang anggota TNI yang terpisah dengan sang istri. Tak jarang, ketika mengunjungi suami, sang istri membawa serta pembantu dari kampung halaman. Kasus lain yang ditemukan adalah adanya anggota yang membawa kerabat jauh seperti keponakan. "Sebetulnya tidak boleh kalau keluarga jauh, hanya anak dan istri yang diberikan kesempatan naik."
Jika dalam pendalaman ditemukan satu atau dua orang sipil yang tak memiliki hubungan kekerabatan dengan anggota, TNI akan mempertimbangkannya. "Kami lihat dengan baik, tidak boleh langsung dianggap salah begitu," katanya.
FAIZ NASHRILLAH