TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno, belum bisa dilakukan sampai sekarang.
"Kami sudah berkirim surat dengan pemerintah Singapura, masih menunggu lampu hijau dari mereka," kata Victor saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 30 Juni 2015.
Dari tiga tersangka kasus korupsi kondensat, hanya Honggo yang belum diperiksa. Alasan Honggo, dia tengah menjalani pengobatan sakit jantung di Singapura.
Meski belum ada tanda-tanda lampu hijau dari Singapura, Victor tetap optimistis Honggo akan bisa diperiksa sebelum Juli. Syarat-syarat formal sudah dipenuhi Bareskrim. Perwakilan Bareskrim pun sudah dikirim ke Singapura untuk mengurus hal ini.
"Pemerintah Singapura pasti mengizinkan. Mereka hanya minta kami melakukannya secara resmi. Ini hanya pemeriksaan Honggo sebagai saksi, di Kedutaan Besar Republik Indonesia juga," ujar Victor.
Ketika ditanya apakah ada pemaparan dari Bareskrim kepada pemerintah Singapura soal pentingnya pemeriksaan Honggo, Victor menjawab tak ada. Alasan Victor, tak ada permintaan untuk pemaparan.
"Tak perlu ada pemaparan. Pemerintah Singapura pasti mengizinkan," tutur Victor.
Victor berkata, setelah Honggo diperiksa sebagai saksi, dua tersangka kasus kondensat lainnya, yakni Djoko Harsono dan Raden Priyono, akan diperiksa kembali. "Target saya, minggu ketiga Juli, kasus ini sudah masuk tahap satu. Masalah P21, itu nanti bergantung pada Kejaksaan."
ISTMAN M.P.