Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deposito Rp 29 Miliar Nasabah Bank Permata Digelapkan  

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Permata Bank. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Permata Bank. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengungkapkan telah terjadi tindak pidana perbankan berupa penggelapan dana deposito belasan nasabah di Bank Permata cabang Thamrin, Jakarta. Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka kasus itu. "Ada 17 nasabah dengan total nilai dana yang digelapkan Rp 29 miliar," ujar Victor saat ditemui di depan Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 30 Juni 2015.

Victor melanjutkan, tersangka penggelapan itu adalah pria berinisial SC yang menjabat sebagai relation manager di Bank Permata Thamrin. Tersangka melakukan tindak pidana ini sejak Oktober 2014.

Modus yang digunakan SC adalah dengan mengiming-imingi nasabah dengan bunga deposito 10 persen per bulan. Setelah nasabah tergiur dan memberikan uang, SC pura-pura mendaftarkan dana nasabah sebagai deposito. Namun ternyata uang tersebut tidak bisa dicairkan. "Terungkap pada 17 Mei 2015 lalu di mana seorang nasabah tak bisa mencairkan depositonya. Setelah dicek, ternyata tak ada deposito terdaftar atas namanya," ujar Victor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SC, kata Victor, sempat mencoba melarikan diri ketika jejaknya terendus. Ia sempat berpindah-pindah tempat tinggal seperti di Kalimantan dan Sulawesi. Namun pelariannya berakhir pada Sabtu pekan lalu saat polisi mencokoknya di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi akan menjerat SC dengan aturan perbankan dan pasal tindak pidana pencucian uang.

ISTMAN M.P.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jadi Kreditur Sritex yang Pailit, Bank Permata Buka Suara soal Piutang Rp 595 Miliar

1 hari lalu

Sejumlah pekerja PT Sritex berjalan memasuki kawasan pabrik yang berlokasi di Jalan KH Samanhudi 88, Jetis, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 25 Oktober 2024. Pasca putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang, perusahaan itu masih beroperasi seperti biasa. TEMPO/Septhia Ryanthie
Jadi Kreditur Sritex yang Pailit, Bank Permata Buka Suara soal Piutang Rp 595 Miliar

Manajemen Bank Permata buka suara soal piutang di Sritex senilai US$37,9 Juta atau Rp595 miliar dengan asumsi kurs rupiah 15.720.


Tak Mau Ketinggalan, Bank Permata Bakal Ikut Luncurkan Paylater

25 hari lalu

Peluncuran aplikasi mobile banking terbaru Bank Permata yakni Permata ME pada Kamis, 10 Oktober 2024 di Djakarta Theatre Building. TEMPO/Hammam Izzuddin
Tak Mau Ketinggalan, Bank Permata Bakal Ikut Luncurkan Paylater

Setelah sejumlah bank di Indonesia menghadirkan paylater, Bank Permata juga mulai melirik mekanisme pembiayaan tersebut.


Kejagung Tangkap Zainal Muttaqin Buron Kasus Penggelapan

31 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 12 Agustus 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kejagung Tangkap Zainal Muttaqin Buron Kasus Penggelapan

Kejagung menangkap eks Wakil Komisaris Utama di PT Duta Manuntung, Zainal Muttaqin, buron penggelapan sekaligus terpidana 4 tahun 6 bulan.


Kasus Advokat Kenny Wisha Sonda Dituduh Penggelapan karena Opini Hukum, Putusan Sela Dibacakan 2 Pekan Mendatang

53 hari lalu

Legal Counsel dari Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd., Kenny Wisha Sonda, advokat sekaligus karyawan jadi terdakwa perkara penggelapan. Dia dituduh mengeluarkan legal opinion yang mengakibatkan PT Energi Maju Abadi merugi US$ 31.468.649, Kamis, 12 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kasus Advokat Kenny Wisha Sonda Dituduh Penggelapan karena Opini Hukum, Putusan Sela Dibacakan 2 Pekan Mendatang

Advokat Kenny Wisha Sonda sempat ditahan oleh kejaksaan, namun hakim memberi penangguhan penahanan selama proses di pengadilan berlangsung.


Tiko Aryawardhana Cabut Laporan Terhadap Mantan Istri soal Dugaan Akses Ilegal

22 Agustus 2024

Tiko Aryawardhana usai menjalani pemeriksaan oleh polisi di Polres Metro Jakarta Selatan soal kasus dugaan penggelapan uang, Kamis, 11 Juni 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Tiko Aryawardhana Cabut Laporan Terhadap Mantan Istri soal Dugaan Akses Ilegal

Polda Metro Jaya menyebut pencabutan laporan ini diambil Tiko Aryawardhana dengan alasan pribadi.


Kimberly Ryder Akan Kembali Diperiksa Soal Dugaan Penggelapan Mobil yang Dilakukan Suami

16 Agustus 2024

Kimberly Ryder/Foto: Instagram/Kimberly Ryder
Kimberly Ryder Akan Kembali Diperiksa Soal Dugaan Penggelapan Mobil yang Dilakukan Suami

Polda Metro Jaya akan memanggil lagi Kimberly Ryder dalam kasus dugaan penggelapan mobil oleh Edward Akbar pada 22 Agustus 2024.


Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar, Tiko Aryawardhana Bakal Diperiksa Lagi 21 Agustus

15 Agustus 2024

Tiko Aryawardhana usai menjalani pemeriksaan oleh polisi di Polres Metro Jakarta Selatan soal kasus dugaan penggelapan uang, Kamis, 11 Juni 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar, Tiko Aryawardhana Bakal Diperiksa Lagi 21 Agustus

Tiko Aryawardhana telah 3 kali diperiksa dalam kasus dugaan penggelapan uang yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto.


Angela Lee Gunakan Uang Hasil Penipuan Tas Mewah untuk Bayar Utang

15 Agustus 2024

Artis Angela Lee  ditahan oleh penyidik Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan tas mewah. Dok. Humas Polda Metro Jaya
Angela Lee Gunakan Uang Hasil Penipuan Tas Mewah untuk Bayar Utang

Artis Angela Lee diduga terlibat penipuan dan penggelapan terkait penjualan tas mewah yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 3,2 miliar.


Artis Angela Lee Ditangkap Kasus Penipuan Tas Mewah, Korban Rugi Rp3,2 Miliar

15 Agustus 2024

Angela Lee ditahan bersama sang suami, David Hardian Sugito, ditangkap polisi karena kasus penipuan terkait kerja sama investasi bisnis tas impor mewah sebesar 12 miliar rupiah. instagram.com
Artis Angela Lee Ditangkap Kasus Penipuan Tas Mewah, Korban Rugi Rp3,2 Miliar

Dari hasil pemeriksaan, uang yang digelapkan Angela Lee dari jual beli tas mewah itu dipakai untuk membayar utang.


Terkini: HUT Kemerdekaan RI KAI Tawarkan Diskon Tiket 21 Persen, Warganet Kritik Desain Istana Garuda IKN Mirip Kelelawar

9 Agustus 2024

Situasi Stasiun KA Pasar Senen saat hari kedua puncak mudik, Ahad, 7 April 2024. Tempo/Annisa Febiola
Terkini: HUT Kemerdekaan RI KAI Tawarkan Diskon Tiket 21 Persen, Warganet Kritik Desain Istana Garuda IKN Mirip Kelelawar

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menghadirkan promo potongan harga tiket dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79.