Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Misbakhun: Tak Setuju Dana Aspirasi, Itu Langgar UU  

image-gnews
Muhammad Misbakhun .TEMPO/Hariandi Hafid
Muhammad Misbakhun .TEMPO/Hariandi Hafid
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, mengatakan pemerintah mengabaikan undang-undang bila menolak membahas dana aspirasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-Undang MD3 Pasal 80 huruf (j) menyebutkan anggota Dewan berhak memperjuangkan program pembangunan di konstituennya.

"Kalau kami tidak boleh, siapa yang akan melaksanakan undang-undang itu? Ingat, presiden dilantik dengan sumpah akan melaksanakan undang-undang," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 25 Juni 2015.

Misbakhun, Wakil Ketua Tim Mekanisme Penyampaian Hak Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang lebih dikenal dengan dana aspirasi, mengatakan pemerintah tak bisa begitu saja menolak tanpa mau mendengar usulan program pembangunan dari anggota Dewan. Penolakan harusnya dilakukan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2016.

"Kalau memang mau ditolak, itu hak dia. Silakan tolak dalam pembahasan RAPBN dengan alasan, misalnya, yang diusulkan anggota fulan sudah masuk rencana pembangunan pemerintah," kata Misbakhun.

Ia berharap pemerintah menemukan solusi bila menolak desakan Dewan untuk memperjuangkan pembangunan. "Harus ada solusi yang memadai. Tak bisa ditolak mentah-mentah," kata dia.

Program dana aspirasi adalah cara anggota Dewan memperjuangkan usulan pembangunan di konstituen masing-masing. Rencananya, setiap anggota Dewan berhak mengajukan program dengan nilai proyek maksimal Rp 20 miliar per tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Program ini dianggap tak lebih sebagai proyek pencitraan anggota Dewan agar kembali terpilih dalam pemilu legislatif berikutnya. Musababnya, masyarakat di konstituen merasakan manfaat langsung dari program itu bila dijalankan dengan benar.

Peraturan DPR tentang Tata Cara Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan disahkan dalam rapat paripurna Selasa lalu. Dalam peraturan itu disebutkan, selama pembahasan RAPBN, Badan Anggaran DPR harus memastikan usulan program pembangunan dari anggota Dewan diakomodasi dalam RAPBN.

Sementara itu, untuk tahun anggaran 2016, anggota Dewan diberi tenggat waktu sebelum 1 Juli untuk menyerahkan usulan program pembangunan ke ketua fraksi masing-masing. Ketua fraksi kemudian akan menyerahkan tabulasi usulan itu ke pimpinan DPR dalam sidang paripurna 1 Juli yang dihadiri pemerintah.

INDRI MAULIDAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Studi Demokrasi Rakyat Laporkan Anggota DPR ke KPK, Diduga Beli Suara agar Menang Lagi di Pemilu 2024

24 Februari 2024

Logo KPK. Dok Tempo
Studi Demokrasi Rakyat Laporkan Anggota DPR ke KPK, Diduga Beli Suara agar Menang Lagi di Pemilu 2024

Dalam laporan ke KPK disebutkan hasil korupsi itu diduga untuk membeli suara dalam kontestasi Pemilu 2024.


Studi Demokrasi Rakyat Lapor ke KPK soal Korupsi Dana Hibah Pertanian yang Diduga Libatkan Anggota DPR

23 Februari 2024

Logo KPK. Dok Tempo
Studi Demokrasi Rakyat Lapor ke KPK soal Korupsi Dana Hibah Pertanian yang Diduga Libatkan Anggota DPR

Pelaporan ke KPK terkait dugaan korupsi pemotongan dana bantuan hibah pertanian yang berasal dari Dana Aspirasi DPR yang mencapai Rp 2 miliar.


Polda Jawa Tengah Telusuri Laporan Pemotongan Dana Aspirasi Desa 3 Kabupaten di Jawa Tengah

24 November 2023

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi (kiri) mengecek kelengkapan atribut personel Polri yang akan bertugas mengamankan jalannya Piala Dunia U-17 2023 dalam gelaran apel Gelar Pasukan OPS Aman Bacuya 2023 Polda Jateng di Alun-Alun Utara Solo, Jawa Tengah, Kamis, 9 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polda Jawa Tengah Telusuri Laporan Pemotongan Dana Aspirasi Desa 3 Kabupaten di Jawa Tengah

Polda Jawa Tengah menelusuri laporan pemotongan dana aspirasi desa yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah di 3 daerah 2020-2022.


Empat Hari Gangguan Layanan BSI: Erick Thohir, MUI, hingga Anggota DPR Ikut Bicara

12 Mei 2023

Teller PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menghitung uang dolar AS di Kantor Cabang BSI Jakarta Thamrin, Jakarta, Kamis 11 Mei 2023. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyatakan bahwa layanan ATM antarbank telah kembali berangsur pulih dan dapat dilakukan nasabah melalui jaringan ATM Bersama, Jalin, PRIMA, Mandiri H2H hingga Visa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Empat Hari Gangguan Layanan BSI: Erick Thohir, MUI, hingga Anggota DPR Ikut Bicara

Layanan PT Bank Syariah Indonesia atau BSI mengalami gangguan berhari-hari. Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Ketua MUI hingga Anggota DPR ikut bicara.


Siapkan Tim Penjamin Polis Asuransi, LPS: Nasabah Lebih Tenang karena Ada Jaminan

1 Maret 2023

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
Siapkan Tim Penjamin Polis Asuransi, LPS: Nasabah Lebih Tenang karena Ada Jaminan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang menyiapkan struktur organisasi untuk menjalankan program penjaminan polis asuransi.


Cukai Minuman Manis dan Kemasan Plastik Tak Kunjung Diterapkan, Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

14 Februari 2023

Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. DPR menyetujui usul Menteri Keuangan untuk mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau kemasan kecil (sachet) siap dikonsumsi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Cukai Minuman Manis dan Kemasan Plastik Tak Kunjung Diterapkan, Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

Dirjen Bea Cukai Askolani buka suara soal kritik DPR ihwal penundaan penerapan bea cukai pada minuman manis dan kemasan plastik.


Wacana Pajak Sekolah dan Sembako, Politisi Golkar: Tarik dan Revisi

13 Juni 2021

Koordinator bidang media HUT Golkar, Mukhamad Misbakhun (kiri), memberikan keterangan kepada awak media puncak acara Hari Ulang Tahun Golkar ke-51, di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, 25 November 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Wacana Pajak Sekolah dan Sembako, Politisi Golkar: Tarik dan Revisi

Seharusnya, Sri Mulyani yang mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia punya ide kelas global tentang cara menaikkan tax ratio tanpa ada pajak sekolah.


Bea Cukai Sebut Pegawai yang Terlibat Kasus Kekerasan Fisik adalah Kepala Kantor

2 Maret 2021

Ilustrasi Bea dan Cukai. TEMPO/Tony Hartawan
Bea Cukai Sebut Pegawai yang Terlibat Kasus Kekerasan Fisik adalah Kepala Kantor

Direktorat Jenderal Bea Cukai mengkonfirmasi pegawainya yang terlibat dalam kasus kekerasan fisik di Jayapura berstatus sebagai kepala kantor.


Kekerasan di Kantor Jayapura, Bea Cukai Copot Sementara Jabatan Pegawainya

2 Maret 2021

Ilustrasi Pemukulan. shutterstock.com
Kekerasan di Kantor Jayapura, Bea Cukai Copot Sementara Jabatan Pegawainya

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menindak tegas seorang pegawainya yang melakukan kekerasan fisik terhadap staf baru di Kantor Bea Cukai Jayapura.


Bea Cukai Cek Dugaan Pegawainya Lakukan Kekerasan Fisik

1 Maret 2021

Ilustrasi Kekerasan
Bea Cukai Cek Dugaan Pegawainya Lakukan Kekerasan Fisik

Direktorat Jenderal Bea Cukai tengah mengecek kabar dugaan salah satu pegawainya melakukan kekerasan fisik di Kantor Pelayanan Bea Cukai Jayapura.