TEMPO.CO, Jakarta - Anggota fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, mengatakan pemerintah mengabaikan undang-undang bila menolak membahas dana aspirasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-Undang MD3 Pasal 80 huruf (j) menyebutkan anggota Dewan berhak memperjuangkan program pembangunan di konstituennya.
"Kalau kami tidak boleh, siapa yang akan melaksanakan undang-undang itu? Ingat, presiden dilantik dengan sumpah akan melaksanakan undang-undang," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 25 Juni 2015.
Misbakhun, Wakil Ketua Tim Mekanisme Penyampaian Hak Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang lebih dikenal dengan dana aspirasi, mengatakan pemerintah tak bisa begitu saja menolak tanpa mau mendengar usulan program pembangunan dari anggota Dewan. Penolakan harusnya dilakukan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2016.
"Kalau memang mau ditolak, itu hak dia. Silakan tolak dalam pembahasan RAPBN dengan alasan, misalnya, yang diusulkan anggota fulan sudah masuk rencana pembangunan pemerintah," kata Misbakhun.
Ia berharap pemerintah menemukan solusi bila menolak desakan Dewan untuk memperjuangkan pembangunan. "Harus ada solusi yang memadai. Tak bisa ditolak mentah-mentah," kata dia.
Program dana aspirasi adalah cara anggota Dewan memperjuangkan usulan pembangunan di konstituen masing-masing. Rencananya, setiap anggota Dewan berhak mengajukan program dengan nilai proyek maksimal Rp 20 miliar per tahun.
Program ini dianggap tak lebih sebagai proyek pencitraan anggota Dewan agar kembali terpilih dalam pemilu legislatif berikutnya. Musababnya, masyarakat di konstituen merasakan manfaat langsung dari program itu bila dijalankan dengan benar.
Peraturan DPR tentang Tata Cara Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan disahkan dalam rapat paripurna Selasa lalu. Dalam peraturan itu disebutkan, selama pembahasan RAPBN, Badan Anggaran DPR harus memastikan usulan program pembangunan dari anggota Dewan diakomodasi dalam RAPBN.
Sementara itu, untuk tahun anggaran 2016, anggota Dewan diberi tenggat waktu sebelum 1 Juli untuk menyerahkan usulan program pembangunan ke ketua fraksi masing-masing. Ketua fraksi kemudian akan menyerahkan tabulasi usulan itu ke pimpinan DPR dalam sidang paripurna 1 Juli yang dihadiri pemerintah.
INDRI MAULIDAR