TEMPO.CO, Bekasi - Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad, telah menghirup udara bebas. Mochtar yang terjerat perkara korupsi dan divonis enam tahun penjara dikabarkan telah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Minggu, 21 Juni 2015.
Mantan pengacara Mochtar, Darius Doloksaribu, menjelaskan bekas kliennya telah memenuhi kewajibannya dengan baik. "Pak Mochtar sudah merampungkan masa hukuman dan kini kembali ke keluarga," kata Darius, yang juga aktivis PDI Perjuangan Jawa Barat, kepada Tempo, Selasa, 23 Juni 2015.
Mochtar merupakan salah satu tokoh PDI Perjuangan di Kota Bekasi. Saat ditahan, ia menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan di wilayah yang dipimpinnya itu untuk periode 2008-2013.
Namun karier pria asal Gorontalo, itu terhenti setelah sejumlah perkara korupsi yang melibatkan dirinya diendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di antaranya, perkara suap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar dan menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi tahun 2010.
Mochtar juga dinyatakan terbukti memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 serta menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan senilai Rp 400 juta agar mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, jaksa memutuskan Mochtar bebas murni. Namun Mahkamah Agung dalam sidang kasasi pada Maret 2012 membatalkan putusan tersebut. Mahkamah Agung menyatakan Mochtar terbukti korupsi bersama-sama serta dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta, dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 639 juta.
Menurut Darius, Mochtar kini tak memiliki hak politik setidaknya untuk lima tahun ke depan. Meski begitu, kata Darius, dia diharapkan menjadi penasehat bagi kader-kadernya di partai. "Kami tentu membutuhkan nasehat-nasehat Pak Mochtar," ujarnya.
HAMLUDDIN