TEMPO.CO, Sidoarjo - Kepolisian Resor Sidoarjo, Jawa Timur, menggerebek dua rumah yang dijadikan tempat pengoplosan elpiji di Dusun Ngemplak, Kelurahan Cemengkalang, Sidoarjo, Sabtu, 20 Juni 2015. Dalam penggrebekan itu polisi menyita sekitar seribu tabung gas ukuran 3 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Ayub Diponegoro Azhar mengatakan praktek pengoplosan itu telah dilakukan sejak enam bulan lalu. "Tersangka berinisial TJ dan RN, mereka bersaudara," kata Ayub di lokasi penggrebekan.
Ketika digerebek, kata Ayub, polisi mendapati delapan pekerja yang saat itu tengah melakukan proses pemindahan gas dari tabung ukuran 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Menurut Ayub, elpiji oplosan ukuran 12 kilogram dan 50 koligram didistribusikan ke sejumlah daerah, di antaranya Surabaya dan Mojokerto. Elpiji oplosan itu masing-masing dijual dengan harga Rp 105 ribu dan Rp 400 ribu. Dari situ tersangka mendapat keuntungan Rp 25 ribu dan Rp 100 ribu per tabung.
Dari pengakuan tersangka, untuk mengoplos elpiji ukuran 12 kilogram sekurang-kurangnya dibutuhkan empat tabung ukuran 3 kilogram. Adapun untuk elpiji 50 kilogram dibutuhkan 20 tabung ukuran 3 kilogram. Selanjutnya, tabung elpiji 50 kilogram itu dijual ke hotel dan perusahaan.
"Adapun pasal yang kita kenakan untuk menjerat tersangka adalah Undang-Undang Nomor 22 Pasal 53 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara," kata Ayub.
NUR HADI