TEMPO.CO, Yogyakarya - Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sudjanarko mengancam akan merobohkan bangunan apartemen yang mendirikan bangunan hanya mengandalkan peraturan wali kota. “Kalau ditemukan pelanggaran aturan dalam perda ya bongkar,” ujarnya, Senin 15 Juni 2015.
Dia menjelaskan, jika pengembang ngotot menggunakan peraturan wali kota untuk mendapatkan izin pembangunan, pada saat peraturan rumah susun sudah disahkan, maka apartemen yang sudah berdiri akan disorot legalitasnya. “Perwal tak akan bisa jadi jaminan legalitas pembangunan ketika aturan di atasnya (perda) sedang dikerjakan DPRD,” kata Sudjanarko.
Saat ini DPRD Kota Yogyakarta sudah memasukkan rancangan peraturan daerah rumah susun dalam program legislatif daerah tahun ini, tapi belum dibahas dan disahkan. Naskah akademik rancangan peraturan sudah selesai sejak 2014, tapi tak sempat disahkan karena tahun itu bertepatan dengan tahun sibuk yakni pemilu legislatif dan presiden.
Sebaliknya, pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan tiga peraturan wali kota tentang pembangunan rumah susun pada 2015, yakni tentang sertifikat laik rumah susun, tentang akta pemisahan rumah susun, dan perhimpunan pemilik rumah susun.
Menurut Sudjanarko, tiga peraturan wali kota itu belum pernah dibahas dengan DPRD. Sehingga, katanya, besar kemungkinan banyak klausul aturan yang potensial belum terakomodasi, terutama menyangkut aspek sosial seperti dampak lingkungan. “Ngapain pemerintah buru-buru menerbitkan perwal untuk apartemen ini, kenapa tak menunggu perdanya selesai dulu agar tak tumpang tindih aturan pembangunannya?” ujarnya. Semeseter kedua ini DPRD mulai membentuk panitia khusus untuk membahas raperda rumah susun itu.
Baca Juga:
Tapi Wali Kota Haryadi Suyuti tetap akan menerbitkan peraturan wali kota lebih banyak lagi. “Untuk perwal saja butuh sedikitnya lima. Baru jadi tiga perwal,” ujarnya. Dia tak berani memberi izin pembangunan apartemen jika dasar hukum yang mengatur bangunan komersial itu belum kuat. “Belum ada izin yang dikeluarkan menunggu landasan hukumnya lengkap.”
Haryadi berharap perda rumah susun segera selesai. “Karena hunian vertikal saat ini menjadi solusi alternatif guna mengatasi persoalan kepadatan pemukiman di perkotaan,” ujar dia.
Sebelumnya Divisi Pengaduan Forum Pemantau Independen Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba menuturkan, sepanjang Januari hingga Juni 2015, sudah ada dua rencana pembangunan apartemen di Yogya yang diprotes warga yakni di Keluarahan Muja-Muju Kecamatan Umbulharjo dan Kelurahan Terban Gondokusuman. “Protes warga soal dampak sosial dari adanya apartemen berdekatan perkampungan, juga soal ketersediaan air serta lalu lintas makin semrawut,” ujarnya.
PRIBADI WICAKSONO