Peran Ibu Angkat
Agus telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dengan dijerat pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dengan pasal pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap anak.
Soal peran Margareith, masih belum ada indikasi keterkaitan. “Sementara itu yang kita dapatkan. Kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Made Sudana.
Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait telah memaparkan kembali kejanggalan yang ditemukan saat mendatangi rumah Margareth dalam investigasi hilangnya Angeline, 24 Mei 2015. Salah satunya adalah sebuah kasur di kamar Angeline yang tak terbungkus seprei.
Baca juga:
Margareth Sering Tinggal Angeline Sendirian di Rumah
Pembunuhan Sadis Anak: Ini 5 Tragedi Mirip Angeline
Kasus Angeline, Kronologi dari Hilang hingga Meninggal
Kejanggalan yang lain nampak adalah kesaksian Margareth soal keberadaan dan hilangnya Angeline. Margareth mengatakan pada Ariest bahwa dirinya mengetahui Angeline masih berada di Denpasar tapi sama sekali tak mau mengungkapnya. "Dia bilang, kami tak mungkin menjemput Angeline," kata Arist.
Margareth juga sempat melarang Arist untuk masuk ke Kamar Angeline. Tapi, berkat bantuan polisi setempat yang turut hadir, Arist bisa masuk dan menemukan lebih banyak lagi kejanggalan di kamar tersebut.
ROFIQI HASAN