TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi telah tiga kali kalah dalam sidang praperadilan yang menggugat prosedur penetapan tersangka. Kini, masih ada dua berkas perkara yang sedang dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni perkara bekas Direktur PT Pertamina (Persero) Suroso Atmo Martoyo dan bekas Gubernur Papua Barnabas Suebu.
"Suroso sudah dalam proses sidang, Barnabas masih penunjukan hakim," kata Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, saat dihubungi, Rabu, 10 Juni 2015.
Suroso merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethil lead pada 2004 dan 2005. Adapun Barnabas menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan detail engineering design PLTA di Papua. Keduanya menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan lembaganya sudah siap menghadapi dua praperadilan tersebut. Dia yakin lembaga antirasuah bakal tak kalah lagi. "Kami akan persiapkan jawaban sebaik mungkin, termasuk bukti dan saksi yang diperlukan," kata Priharsa.
Meski demikian, menurut dia, KPK tak menyiapkan strategi khusus. "Kami pelajari gugatannya apa, lalu menyiapkan bukti-bukti untuk menjawab gugatan tersebut," ujar Priharsa.
Kuasa hukum Suroso, Sri Hardimas Widajanto, optimistis kliennya bakal memenangi praperadilan kali ini. Sebab, Mahkamah Konstitusi memutus penetapan tersangka tanpa dua alat bukti, termasuk obyek praperadilan.
Sri Hardimas yakin lembaga antirasuah tak punya cukup bukti saat menjadikan Suroso sebagai tersangka. "Salah satu alat bukti KPK soal pembukaan rekening (untuk menampung duit suap). Diakui saksi fakta dari KPK bahwa yang buka rekening bukan Pak Suroso," ujar Dimas.
Sidang pokok perkara Suroso sendiri dijadwalkan hari ini, Kamis, 11 Juni 2015. Namun, Sri Hardimas berharap hakim menunda sidang pokok perkara karena menunggu putusan praperadilan. "Besok kita lihat saja pertimbangan hakim," ujarnya.
Kuasa hukum Barnabas, Tito Hananta Kusuma, enggan membocorkan materi gugatan kliennya.
"Saya nanti cek dulu," kata Tito. Dia juga tak mau berspekulasi hasil sidang nanti bakal menang atau kalah.
LINDA TRIANITA
VIDEO TERKAIT: