TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan alat peraga kampanye Pilkada Kabupaten Karawang pada Desember 2015. Mereka adalah NR, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Karawang; dan ABD, pemilik perusahaan percetakan di Karawang.
"ABD adalah rekanan KPU yang memenangkan proyek alat kelengkapan kampanye saat pilkada lalu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Miftahol Arifin, Kamis, 23 Juni 2016. Menurut dia, tak menutup ada tersangka lain dalam kasus itu. “Masih ada kemungkinan ditemukan tersangka lain.”
Menurut Arifin, NR berkuasa menggunakan anggaran proyek pengadaan dan alat kelengkapan kampanye Pilkada Karawang. Saat itu, NR mengelola anggaran Rp 12 miliar. "Dia terbukti kongkalikong bersama ABD dan merugikan negara Rp 1,3 miliar," tutur Arifin.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. "Keduanya kami jerat dengan dua pasal berlapis, yaitu Pasal 2 dan atau 3 UU Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Kejaksaan hingga saat ini belum menahan dua tersangka tersebut. "Penahanan tersangka adalah hak subyektif penyidik. Jika memang belum diperlukan, kami tidak akan menahan. Namun jika itu sudah dianggap perlu, pastinya akan kita tahan," ucap Arifin.
HISYAM LUTHFIANA