TEMPO.CO, Surabaya - Tersangka dalam kasus korupsi dana distribusi logistik di Komisi Pemulihan Umum Jawa Timur, Sumaryono, mangkir lagi dari panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin, 14 Maret 2016. Kepada Kejaksaan, penasihat hukum Sumaryono beralasan bahwa kliennya masih dalam pemulihan setelah menjalani operasi medis pada Kamis lalu.
“Sudah dua kali tidak datang. Tadi pengacaranya yang ke sini,” kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana, Senin, 14 Maret 2016.
Sumaryono adalah konsultan keuangan KPU. Ia menjadi satu dari lima tersangka kasus ini. Sebelumnya, Kejaksaan telah menahan empat orang.
Mereka adalah perantara proyek, Fachrudi Agustadi; rekanan KPU, Nanang Subandi; PNS bagian program di Sekretariat KPU Jawa Timur, Achmad Suhari; dan Anton Yuliono juga dari Sekretariat KPU Jawa Timur. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo.
Kasus ini awalnya ditangani Kejaksaan Negeri Surabaya yang menerima laporan dari masyarakat. Kejaksaan Negeri Surabaya mendapati seratus kegiatan yang terindikasi fiktif di bidang pendistribusian barang logistik.
Modusnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima KPU Jawa Timur dari KPU pusat disetorkan kepada rekanan, perusahaan percetakan surat suara.
Menurut penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya, ada lima perusahaan yang diduga rekanan KPU Jawa Timur. Kelimanya masing-masing mendapatkan fee 2 persen dari KPU karena telah meminjamkan rekening. "Atas tindakan itu, negara rugi Rp 7 miliar," tutur penyidik yang menolak disebut namanya itu, Jumat, 12 Februari 2016.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH