TEMPO.CO, Surabaya - Agus Supriyono, 33 tahun, warga Kapas Baru, Gang X, Surabaya, Jawa Timur, terpaksa menghuni sel setelah membunuh Indra, sahabatnya sejak kecil. Agus mengaku tak dapat menahan amarah yang dibakar api cemburu setelah sahabatnya itu merebut istrinya, yang juga sahabat keduanya sejak kecil.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Takdir Mattanete mengatakan kasus ini berawal dari cinta segitiga di antara ketiga sahabat itu. Mereka sebenarnya sahabat sejak kecil. Setelah remaja, Siti—nama samaran—menjalin asmara atau pacaran dengan Indra, tapi akhirnya menikahi Agus.
“Jadi istri Agus ini (Siti) awalnya pacaran dengan Indra, tapi akhirnya menikah dengan Agus,” kata Takdir, Kamis, 4 Juni 2015.
Di tengah perjalanan pernikahan mereka, Indra diketahui masih sering berkencan atau jalan dengan Siti. Selain itu, Agus suatu ketika ditantang oleh Indra untuk duel memperebutkan Siti. "Bahkan Indra sempat mengirim pesan pendek dengan mengatakan Siti sedang bersamanya."
Akhirnya, pada Rabu, 13 Mei 2015, sepulang kerja, Agus langsung mengambil celurit yang dibawa dalam tas ransel. Selanjutnya, Agus meminta tolong kepada temannya yang bernama Japrak untuk mengantarkannya ke kios Indra di Jalan Kapas, Krampung, Surabaya.
Tiba di kios Indra, Agus langsung membacoknya dengan membabi buta, yang menyebabkan Indra harus dilarikan ke rumah sakit. “Korban meninggal setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit,” ujar Takdir.
Kala itu, kata Takdir, Agus kabur ke beberapa tempat, tapi akhirnya polisi bisa menangkapnya di Terminal Semarang saat akan kabur lagi. “Kami tangkap dia kira-kira sepuluh hari setelah kejadian itu,” tutur Takdir.
Agus membenarkan dia sangat sakit hati kepada Indra. “Saya sudah tidak tahan. Akhirnya saya parani (datangi) dan membacok tangan kanan dan bacok tubuh lainnya,” ucapnya dari dalam sel, Kamis, 4 Juni 2015.
Atas perbuatannya, Agus dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider 353 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
MOHAMMAD SYARRAFAH