Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Bos Bursa Berjangka Didakwa Beri Suap Rp 7 Miliar  

image-gnews
Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta nonaktif Sherman Rana Khrisna (kanan) dan Direktur nonaktif Bihar Sakti Wibowo turun dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 12 Mei 2015. KPK menyatakan bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21 atas kasus penyuapan Rp 7 miliar kepada mantan Kepala Bappebti Kemendag Syahrul Raja Sempurnajaya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta nonaktif Sherman Rana Khrisna (kanan) dan Direktur nonaktif Bihar Sakti Wibowo turun dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 12 Mei 2015. KPK menyatakan bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21 atas kasus penyuapan Rp 7 miliar kepada mantan Kepala Bappebti Kemendag Syahrul Raja Sempurnajaya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua bekas petinggi PT Bursa Berjangka Jakarta, Sherman Rana Krishna dan Mochamad Bihar Sakti Wibowo, didakwa menyuap bekas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Syahrul Raja Sempurnajaya, dengan uang Rp 7 miliar buat mendapat izin pendirian PT Indokliring Internasional. Duit ke Syahrul diberikan dalam bentuk tunai supaya tak terlacak.

"Uang diberikan dalam bentuk tunai dengan pertimbangan lebih simpel dan tidak mudah ditelusuri sumbernya," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Haerudin, saat membacakan surat dakwaan Sherman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 3 Juni 2015.

Materi dakwaan Sherman serupa dengan Bihar. Keduanya bersama petinggi Bursa Berjangka lain sepakat memberi uang tunai Rp 7 miliar yang terdiri atas US$ 600 ribu dan Rp 1 miliar kepada Syahrul. Para bos Bursa Berjangka itu ingin Syahrul memberi izin usaha lembaga kliring berjangka sendiri kepada perusahaan tersebut dengan bendera PT Indokliring Internasional.

Ihwal pemberian beselan dalam bentuk tunai itu dibahas dalam rapat Dewan Komisaris dan Direksi Bursa Berjangka pada 10 Juli 2012. Rapat itu dihadiri Direktur Keuangan Roy Sembel, Komisaris Kristanto Nugroho, Direktur Utama Made Sukarwo, Kepala Divisi Keuangan Stephanus Paulus Lumintan, dan Sekretaris Perusahaan Aulia Shina Primayog.

Tujuh hari setelah rapat tersebut, Komisaris Hendra Gondowidjaya meminta Komisaris Utama Hassan Widjaja mulai melobi Syahrul. Permintaan disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bursa Berjangka.

Setelah dilobi, Syahrul meminta 10 persen saham dari modal awal Indokliring Internasional. Nilai itu setara dengan Rp 10 miliar. Indokliring akhirnya terbentuk pada 27 Juli 2012. Selain Bursa Berjangka yang mengeluarkan duit Rp 20 miliar, ada dua perusahaan lain yang ikut urunan modal, yaitu PT Valbury Asia Futures Rp 2,5 miliar dan PT Solid Gold Rp 2,5 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Uang buat Syahrul dicairkan Stephanus Lumintan dalam dua bentuk cek, yakni Rp 2 miliar dan US$ 4 miliar. Stephanus juga menyiapkan tiga cek dengan total dana Rp 1 miliar dan duit US$ 600 ribu.

Sherman dan Bihar didakwa dengan Pasal 5 ayat 1-a subsider Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pasal-pasal itu mengatur tentang perbuatan memberi sesuatu kepada penyelenggara negara supaya berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Mereka terancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta.

Pada 12 November 2014, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Syahrul delapan tahun penjara ditambah denda Rp 800 juta. Dia terbukti memeras, menerima suap, sekaligus melakukan pencucian uang.

Sherman dan Bihar menyatakan akan mengajukan nota keberatan alias eksepsi. Pengacara Bihar, Tito Hananta Kusuma, mengatakan meminta majelis hakim yang dipimpin Aswijon membolehkan Bihar mengobati sakit punggung di rumah sakit. Sidang bakal dilanjutkan pada 10 Juni 2015.

MUHAMAD RIZKI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

8 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

10 jam lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

14 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

20 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

1 hari lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

1 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

1 hari lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

1 hari lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

1 hari lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

1 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.