TEMPO.CO, Bandung - Kepala Dinas ketenagakerjaan Herry Mochamad Djauhari menyatakan perusahaan wajib merekut penyandang cacat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 mengenai hak disabilitas untuk bekerja.
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2009 mengenai kesejahteraan, penyandang cacat agar mendapat hak yang sama," kata Herry di Bandung, Selasa, 26 Mei 2015.
Hery melakukan sosialisasi kepada sejumlah pengusaha. Di antaranya adalah memberi kesempatan kerja kepada penyandang cacat, sebesar 1 persen dari total pegawai perusahaan. Meski demikian, dia mewanti-wanti agar disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan penyandang cacat.
"Sebanyak 1 dari 100 orang perusahaan atau 1 persen harus disiapkan untuk para penyandang disabilitas. Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi. Hotel-hotel sudah mulai mempekerjakan para penyandang disabilitas," ujar Herry
Menurut Herry tahun ini pihaknya akan memberikan pelatihan-pelatihan khusus bagi para penyandang cacat agar mereka bisa menciptakan lapangan pekerjaan. "Kami adakan pelatihan-pelatihan khusus untuk penyandang disabilitas agar mereka tidak mengharapkan pekerjaan terus tapi mampu berwirausaha mandiri," kata Hery.
DWI RENJANI